A. Pendahuluan
Bangsa Indonesia mulai bersentuhan dengan hukum Islam seiring dengan masuknya
agama Islam ke Nusantara. Sejak saat itu sampai saat ini, Hukum Islam menjadi hukum yang
hidup (living law) dan menjiwai bangsa Indonesia, bukan hanya pada tataran simbol melainkan
juga pada tataran praktis.[2] Dan hal itu berlangsung ratusan tahun sebelum kedatangan penjajah
Belanda atau Portugis terutama setelah umat Islam memegang tampuk kekuasaan politik yang
ditandai dengan berdirinya kerajaan muslim di Indonesia seperti Kerajaan Samudera Pasai,
Demak, Banten dan lainnya.
Pada masa reformasi, Hukum Islam diakui sebagai salah satu sub sistem yang
membentuk dan mempengaruhi sistem hukum Nasional disamping sistem Hukum Adat
(adatrecht) dan sistem Hukum Barat.[3] Oleh karena itu hukum Islam memiliki peran yang
cukup signifikan bagi pengembangan dan pembangunan Hukum Nasional. Muhsin menyebutkan
bahwa dari tiga sub sistem hukum Nasional yaitu sistem hukum Adat, sistem hukum Barat dan
sistem hukum Islam, maka sistem hukum Islam-lah yang memiliki kans yang sangat besar dalam
mewarnai dan mempengaruhi pembentukan hukum Nasional. Hal ini disebabkan sistem hukum
Islam merupakan sistem hukum yang holistik dan lengkap mencakup seluruh aspek kehidupan
manusia. Disamping itu, secara historis dan sosiologis, bangsa Indonesia tidak bisa dilepaskan
dari hukum Islam karena umat Islam merupakan mayoritas penduduk Indonesia yang dalam
kehidupan sehari-harinya tidak lepas dari pengamalan dan pelaksanaan hukum Islam. Sementara
itu hukum Barat sudah tidak berkembang lagi sejak kemerdekaan Indonesia , sedangkan sistem
Hukum Adat juga tidak memperlihatkan sumbangsih yang besar bagi pembangunan Hukum
Nasional[4] Oleh karena itu, pembaruan dan pengembangan hukum Islam bagi umat Islam
Indonesia menjadi sebuah keniscayaan. Hukum Islam memiliki karakteristik tersendiri yaitu
bersifat ta'amul (sempurna), wasathiyah ( harmonis) dan harakah (dinamis).[5]
Harakah atau dinamis sebagai salah satu karakteristik hukum Islam mengindikasikan
kemampuan hukum Islam dalam mengakomodir, merespon dan menjawab setiap persoalan baru
yang tidak terdapat hukumnya dalam sumber utama hukum Islam sebagai konsekwensi logis
dari perubahan dan kemajuan sosial yang tak mungkin dielakkan. Hukum Islam elastis dan
mampu mengakomodir perubahan-perubahan kondisi sosial terutama dalam bidang muamalah.
Hukum Islam telah menyiapkan pranata Ijtihad dengan berbagai macam metodenya sebagai
sebuah instrumen penemuan hukum/rechtsvinding dalam hukum Islam. Oleh karena itu dengan
adanya pranata Ijtihad ini, hukum Islam diyakini tidak akan mengalami apa yang dikenal dengan
istilah kekosongan hukum (rechtvacuum).
B. Perubahan Sosial dan Implikasinya terhadap Pengembangan Hukum.
Manusia merupakan makhluk Allah yang paling mulia, bahkan saking mulianya
manusia, segala sesuatu yang ada di bumi ini diciptakan dan ditundukkan oleh Allah agar dapat
dimampaatkan oleh manusia sebagai hamba dan khalifah-Nya.[6] Untuk melaksanakan tanggung
jawab sebagai hamba dan khalifah-Nya, maka Allah memberikan karunia kepada manusia yang
tidak diberikan kepada makhluk lainnya yaitu akal pikiran. Dengan akal pikiran tersebut,
manusia mampu berkembang dan mencapai kemajuan yang tidak pernah terbayangkan oleh
manusia sebelumnya baik dalam bidang ilmu pengetahuan maupun dalam bidang teknologi.
Kemajuan manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan dampak
yang sangat signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan manusia baik dampak positip maupun
dampak negatip. Dampak positip dari kemajuan iptek adalah kehidupan semakin serba mudah
dan serba cepat (instan) tetapi di sisi lain juga melahirkan problema dan masalah yang sangat komplek. Sehingga untuk menjawab dan merespon masalah-masalah tersebut diperlukan hukum
yang akomodatif terhadap perubahan dan kemajuan zaman.
Dalam kondisi seperti ini, apabila hukum yang ada dan sedang berlaku (ius
constitutum) tidak mampu memberikan jawaban atas setiap persoalan yang baru, maka akan
ditemukan adanya celah-celah kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang selanjutnya akan
menimbulkan kondisi yang anarkis. Oleh karena itu, hukum dituntut untuk adaptip dan dinamis
mengikuti dan menjawab tantangan zaman. Hakim dan para praktisi yang bergelut di bidang
hukum ditantang untuk mampu mengisi kekosongan tersebut baik dengan cara menemukan
ataupun menciptakan hukum.
Hakim, sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya, bukan hanya menjadi mulut
atau corong undang-undang (baouche de lalor), tetapi seorang hakim juga dituntut harus mampu
menemukan hukum (rechtsvinding) dan menciptakan hukum (rechtschepping)[7] dengan
menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, tentunya dalam hal ini tanpa
mengesampingkan kepastian hukum itu sendiri.
Bagi setiap hakim dan orang yang concern terhadap perkembangan hukum Islam
dalam merespon dan mengakomodir perubahan dan kemajuan zaman tersebut, telah tersedia
suatu instrumen penemuan hukum yang disebut dengan ijtihad.
C. Ijtihad suatu upaya Pengembangan Hukum Islam
Dalam filsafat hukum Islam dikenal adanya term mashadir al-ahkam (sumber-sumber
hukum) yang secara struktural meliputi; al-Qur’an, al-Hadits dan Ijtihad. Pengakuan atas Ijtihad
sebagai suatu sumber hukum didasarkan atas hadits yang diriwayatkan oleh Mu’adz bin Jabal
pada saat diutus oleh Nabi menjadi Gubernur Syam. Sebelum pengangkatan tersebut ,Nabi
melakukan Fit and profertest untuk menguji kelayakan Muadz dalam menjabat gubernur Syam.
Hadits tersebut berbunyi:
ذ ان ر ل ا ا
و ا ا
& ل آ
$ #"! اذا ض
&! ء & ل ا&! '. ب ا & ل , ن #0/ , آ. ب ا & ل , +*( ر ل ا & ل , ن #0/ , *(
ر ل ا & ل ا .7/ رأ5 و4 ا & ل ,! ب ر ل ا /ر3 و & ل ا 2 / و,1 ر ل ر ل ا
8 5 ر ل ا ]8[
Artinya: "Dari Mu'adz bin Jabal bahwasanya Rasululloh SAW, ketika mengutusnya
ke Yaman Bersabda: "bagaimana kamu menetapkan hukum jika diajukan kepadamu sesuatu
yang harus diputuskan, Muadz menjawab saya akan memutuskan berdasarkan kitab Allah,
Rasulullah berkata:"jika kamu tidak menemukan dalam kitab Allah ? Muadz menjawab: "saya
akan memutus berdasarkan sunnah Rasulullah. Rasululloh berkata: "jika kamu tidak
menemukan dalam sunnah Rasululloh, Muadz menjawab saya akan berijtihad dengan
pendapatku dan dengan seluruh kemampuanku. Maka Rasulullah merasa lega dan berkata:
Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah (muadz) dalam hal
yang diridhoi oleh Rasulullah..
Hadits ini oleh para ulama dijadikan dasar pijakan eksistensi ijtihad sebagai sumber
dalam tatanan hukum Islam dan menggambarkan sumber hukum Islam secara hirearkis yang
meliputi al-Qur'an, Hadits dan Ijtihad.
Ijtihad secara bahasa terambil dari kata al-Jahdu dan al-Juhd yang artinya kekuatan,
kemampuan, usaha sungguh-sungguh, kesukaran, kuasa dan daya.[9] Ijtihad dalam arti luas
adalah mengarahkan segala kemampuan dan usaha untuk mencapai sesuatu yang diharapkan.
[10]Seakar dengan kata ijtihad adalah jihad dan mujahadah. Dimana ketiga term tersebut pada
intinya adalah mencurahkan segenap daya dan kemampuan dalam rangka menegakkan agama
Allah meski lapangannya berbeda. Ijtihad lebih bersifat upaya sungguh-sungguh yang
dilakukan seseorang yang telah memenuhi persyaratan dengan penalaran dan akalnya dalam
rangka mencari dan menemukan hukum yang tidak ditegaskan secara jelas dalam Alqur'an
maupun al-Hadits dan orang yang melakukan hal tersebut dikenal dengan sebutan mujtahid.
Jihad titik tekannya adalah upaya sungguh-sungguh dengan fisik dan materil dalam menegakkan
kalimah Allah dengan cara-cara dan bentuk-bentuk yang tidak terbatas dan orangnya dikenal dengan sebutan mujahid. Sedangkan mujahadah menitik beratkan pada upaya sungguh-sungguh
dengan hati dalam melawan dorongan dan hasrat nafsu agar mau tunduk melaksanakan perintahperintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, orang yang melakukan hal tersebut seringkali di
sebut salik atau murid.
Para ulama mendefinisikan Ijtihad sebagai usaha dan upaya sungguh-sungguh seseorang
(beberapa orang) ulama yang memiliki syarat-syarat tertentu, untuk merumuskan kepastian atau
penilaian hukum mengenai sesuatu (atau beberapa) perkara, yang tidak terdapat kepastian
hukumnya secara eksplisit dan tegas baik dalam al-Quran maupun dalam al-Hadis.
Ijtihad tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Ada beberapa kriteria kemampuan
yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan berijtihad: pertama, mengetahui dan
memahami makna ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Alqur'an dan al-Hadits. Kedua,
mengetahui bahasa Arab. Ketiga, mengetahui metodologi qiyas dengan baik. Keempat,
mengetahui nasikh dan mansukh. Kelima, mengetahui kaidah-kaidah ushul dengan baik dan
dasar-dasar pemikiran yang mendasari rumusan-rumusan kaidah tersebut. Keenam, mengetahui
maqashid al-ahkam.[11]
Disamping itu, ijtihad hanya dapat dilakukan pada lapangan atau medan tertentu yaitu:
pertama, dalil-dalil yang qath'i wurud-nya dhani dalalah-nya. Kedua, dalil-dalil yang dhani
wurud-nya qath'i dalalah-nya. Ketiga, dalil-dalil yang dhanni wurud dan dalalah-nya. Keempat,
terhadap kasus-kasus yang tidak ada hukumnya.[12] Oleh karena itu, Ijtihad tidak dapat
dilakukan terhadap kasus-kasus yang sudah secara tegas disebutkan hukumnya oleh dalil-dalil
yang qath'i wurud dan dalalah-nya.
Oleh karena itu, tidak setiap hasil ijtihad dapat dijadikan sumbangan dalam pembaruan
hukum Islam dan mendapatkan legitimasi dari para hukum Islam kecuali apabila memperhatikan
dua hal pokok tersebut diatas yaitu: pertama, pelaku pembaharuan hukum Islam adalah orang
yang memenuhi kualitas sebagai mujtahid. Kedua, pembaruan itu dilakukan di tempat-tempat
ijtihad yang di benarkan oleh syara'.[13]
A. Dzajuli menyebutkan ada tiga macam cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad,
yaitu: pertama, dengan memperhatikan kaidah-kaidah bahasa (linguistik). Kedua, dengan
menggunakan kaidah qiyas (analogi) dengan memperhatikan asal, cabang, hukum asal dan illat
hukum. Ketiga, dengan memperhatikan semangat ajaran Islam atau roh syari'ah. Oleh karena itu, dalam hal ini, kaidah-kaidah kulliyah Ushul Fiqh, kaidah-kaidah kulliyyah fiqhiyyah, prinsipprinsip umum hukum Islam dan dalil-dalil kulli sangat menentukan. Dalam hal ini bisa
menempuh cara-cara istishlah, istishab, maslahah mursalah, sadz dzari'ah, istihsan dan
sebagainya. [14]
Dari pemaparan diatas, nampak sekali bahwa ijtihad memiliki peranan yang sangat besar
dalam pembaruan hukum Islam. Pembaruan tidak mungkin dapat dilaksanakan tanpa ada
mujtahid yang memenuhi syarat untuk melaksanakannya. Antara pembaruan dan ijtihad ibarat
dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, saling mengisi dan melengkapi. Jika proses
ijtihad dapat dilaksanakan dalam proses pembaharuan hukum Islam secara benar, maka hukumhukum yang dihasilkan dari proses ijtihad akan benar pula.[15]
Friday, June 1, 2012
URGENSI IJTIHAD DALAM PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
5:27 AM
No comments






0 comments:
Post a Comment