Islamic Law

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Islamic Calender

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Alqur'anul Karim

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Konferensi Nasional Ekonomi Islam

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Muslim Enterpreneur Forum

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sunday, September 2, 2012

Alhambra, Bukti Kejayaan Islam di Spanyol


ANDA pasti mengenal salah satu bangunan monumental dengan histori yang cukup panjang, yakni Istana Alhambra. Alhambra dalam bahasa Arabnya hamra' bentuk jamak dari kata ahmar yang berarti "merah". Karena bangunannya banyak dihiasi dengan ubin-ubin, bata-bata berwarna merah, serta penghias dinding yang agak kemerah-merahan dengan keramik yang bernuansa seni Islami, disamping marmer-marmer yang putih dan indah. Ada pula yang berpendapat bahwa Alhambra dinamakan demikian karena diambil dari seorang pendirinya yakni Al-Ahmar. Hingga saat ini bangunan bernilai tinggi akan seni arsitektur ini memperlihatkan peradaban tinggi orang-orang Islam tempo dulu. Istana ini berada di bukit La Sabica, masih tetap berdiri sebagai bukti kejayaan Islam di Granada Spanyol.

Istana Alhambra didirikan oleh kerajaan Bani Ahmar atau bangsa Moor (Moria) (bangsa yang berasal dari daerah Afrika Utara), satu kerajaan Islam terakhir yang berkuasa di Andalusia sekarang Spanyol. Kerajaan ini adalah Daulat Bani Ahmar yang berkuasa antara 1232-1492 M, didirikan oleh Sultan Muhammad bin Al-Ahmar atau Bani Nasr yang masih keturunan Sa'id bin Ubaidah, seorang sahabat Rasulullah saw. yang berasal dari suku Khazraj di Madinah. Bangunan Istana Alhambra dibangun kurang lebih tahun 1238 dan 1358 M oleh sultan tersebut yang diteruskan oleh keturunan raja-raja Bani Ahmar. Istana Alhambra tidak langsung didirikan, namun secara bertahap.

Istana ini dilengkapi dengan taman mirta semacam pohon myrtuscommunis dan juga bunga-bunga yang indah harum semerbak, serta suasana yang nyaman. Kemudian, ada juga Hausyus Sibb (Taman Singa), taman yang dikelilingi oleh 128 tiang yang terbuat dari marmer. Di taman ini pula terdapat kolam air mancur yang dihiasi dengan dua belas patung singa yang berbaris melingkar, yakni dari mulut patung singa-singa tersebut keluar air yang memancar. Di dalamnya terdapat berbagai ruangan yang indah, yaitu, Ruangan Al-Hukmi (Baitul Hukmi), yakni ruangan pengadilan dengan luas 15 m x 15 m, yang dibangun oleh Sultan Yusuf I (1334-1354); Ruangan Bani Siraj (Baitul Bani Siraj), ruangan berbentuk bujur sangkar dengan luas bangunan 6,25 m x 6,25 m yang dipenuhi dengan hiasan-hisan kaligrafi Arab; Ruangan Bersiram (Hausy ar-Raihan), ruangan yang berukuran 36,6 m x 6,25 m yang terdapat pula al-birkah atau kolam pada posisi tengah yang lantainya terbuat dari marmer putih. Luas kolam ini 33,50 m x 4,40 m dengan kedalaman 1,5 m, yang di ujungnya terdapat teras serta deretan tiang dari marmer; Ruangan Dua Perempuan Bersaudra (Baitul al-Ukhtain), yaitu ruang yang khusus untuk dua orang bersaudara perempuan Sultan Al-Ahmar; Ruangan Sultan (Baitul al-Mulk); dan masih banyak ruangan-ruangan lainnya seperti ruangan Duta, ruangan As-Safa', ruangan Barkah, Ruangan Peristirahatan sultan dan permaisuri di sebelah utara ruangan ini ada sebuah masjid yakni Masjid Al-Mulk.

Selain itu, istana merah ini dikelilingi oleh benteng dengan plesteran yang kemerah-merahan. Yang lebih unik lagi pada bagian luar dan dalam istana ini ditopang oleh pilar-pilar panjang sebagai penyangga juga penghias istana Alhambra. Kemudian, dinding istana itu baik di luar atau pun dalam istana banyak dihiasi dengan kaligrafi-kaligrafi Arab dengan ukiran yang khas yang sulit dicari tandingannya.
Semula kerajaan ini hanya kerajaan kecil saja namun dengan cepatnya kerajaan ini menjadi kerajaan kuat dan megah hingga dua setengah abad lebih berkuasa. Kekuatan ini bukan saja dari kematangan pola pikir para pemimpinnya, tetapi keadaan alam pun ikut mendukung kejayaannya. Wilayah Granada termasuk daerah sebuah bukit atau pegunungan yang indah dengan ketinggian kurang lebih 150 m, dengan luas kira-kira 14 ha, satu daerah yang sukar dimasuki oleh musuh namun mudah dipertahankan, sekarang Bukit La Sabica.

Pada masa kejayaannya istana Alhambra ini dilengkapi dengan barang-barang berharga seperti barang yang terbuat dari logam mulia, perak, dan permadani-permadani indah yang masih alami buatan tangan manusia.
Raja-raja Bani Ahmar sangat memperhatikan akan kemakmuran rakyat sehingga pada saat itu bidang pertanian, dan roda perniagaan sangat maju. Selama 260 tahun kerajaan raja-raja Bani Ahmar berkuasa, namun timbul di antara mereka perselisihan juga sengketa. Inilah yang menyebabkan lemahnya kerajaan Bani Ahmar. Bagaimanapun gigihnya usaha Sultan Muhammad XII Abu Abdillah an Nashriyyah raja terakhir Bani Ahmar untuk menyelamatkan kerajaannya, akhirnya runtuh juga oleh dua buah kerajaan Kristen yang bersatu dari utara. Maksud dari dua buah kerajaan ini adalah karena perkawinan Karel/Ferdinand V (L. 1452-W. 1516) dari Aragon menikah dengan saudari Henry IV yaitu Ratu Isabella (L. 1451-W. 1504) dari Castille dan Leon. Keduanya menikah tahun 1469. Raja Ferdinand V dan Ratu Isabella ini, keduanya yang mendukung dan membantu rencana penjelajahan Columbus di tahun 1492.
Pada pertengahan 1491 M, Raja Ferdinand V telah mengepung Granada selama tujuh bulan, Ferdinand V berkemah di Gumada di sebelah selatan kota. Sebelumnya Ferdinand V telah menguasai kota-kota lain seperti Malaga pelabuhan terkuat di Andalusia, kemudian Guadix dan Almunicar, Baranicar, dan Almeria. Yang terakhir adalah Granada yang diserahkan oleh raja terkahir Bani Ahmar Abu Abdillah. Penyerahan Granada ini diserahkan di halaman Istana Alhambra.
Demikianlah Granada takluk dan menyerah yang diduduki oleh pengikut-pengikut Raja Ferdinand V dan Ratu Isabella pada tanggal 2 Januari 1492 M/2 Rabiul Awwal 898 H. Karena kegigihan dan perjuangan Raja Ferdinand V dan Ratu Isabella, Paus Alexander VI (L. 1431-W. 1503) yang terkenal dengan perjanjian Tordesillasnya pada tahun 1494 ia memberi gelar raja dan ratu ini sebagai "Catholic Monarch" atau "Los Reyes Catolicos" atau Raja Katolik.

Dengan kemenangan umat Kristen inilah orang-orang Islam dipaksa keluar dari tanah Spanyol, untuk yang mau menetap harus berpindah agama. Selain dari itu, orang-orang Yahudi pun ikut terusir dari tanah ini. Padahal, saat kekuasaan Islam sedang berjaya mereka mendapat tempat, kehormatan, dan pekerjaan yang layak oleh orang-orang Muslim Spanyol.

Yang sangat menyedihkan perpustakan-perpustakaan Islam ikut dibakar dan dihancurkan. Karya tulis yang sampai kepada kita hanyalah bagian terkecil dari karya-karya pemikir Islam di zamannya hingga sekarang sulit dicari tandingannya, yang sebagian besarnya dihancurkan dan dibakar. Alhambra yang megah pun dengan benteng yang berwarna kemerah-merahan kian tak terawat, kusam, dan tak terlihat wajah aslinya, dan dijadikan Istana Kristen. Kemudian, Masjid Kordoba yang megah didirikan oleh Sultan Abu Yusuf Al-Muwahhid pada tahun 785 M yang diperbesar pada tahun 848, 961, 1187 M., dialih-fungsikan menjadi Gereja Santa Maria de la Sede.
**
AWAL kedatangan pasukan Islam ini karena mendengar kabar dari Julian, seorang Gubernur Ceuta, yang memohon kepada Musa bin Nusair, raja Muda Islam di Afrika untuk memerdekakan negerinya, karena di negerinya (Andalusia) sedang dilanda kekacauan yang hebat. Kemudian atas perintah Raja Muda tersebut, beliau memerintahkan Thariq bin Ziyad keturunan Barbar salah seorang Panglima Islam untuk Raja Muda yaitu Musa bin Nusair, maka Tariq dan Pasukannya mengunjungi tanah Andalusia.
Tariq membawa pasukannya kurang lebih 12.000 orang ke Gibraltar pada Mei tahun 711 M. Tanggal 19 Juli 711 M, Raja Muda dan Tariq bin Ziyad bersama pasukannya telah mengalahkan pasukan Kristen di daerah Muara Sungai Barbate. Kemudian, Tarik membagi pasukannya ke-4 (empat) wilayah penting yaitu, Toledo, Kordoba, Malaga, dan Granada.
Timbullah untuk mendirikan kerajaan Islam di tanah Spanyol. Dengan Raja Mudanya di Toledo yang bekuasa tahun 711-756 M berada di bawah pengawasan Bani Umayyah di Damaskus. Kemudian disusul oleh kerajaan-kerajaan Islam lainnya dan juga berdiri Mulukuth Thawaif atau raja-raja kecil, seperti di Malaga di bawah Raja Hamudian (1010-1057); Saragoza di bawah pimpinan Raja Tujbiyah (1019-1039) yang dilanjutkan Raja Huddiyah (1039-1142); Valencia di bawah pimpinan Raja Amiriyah (1021-1096); Badajos dengan Raja Aftasysyiyah (1022-1094); Sevilla di bawah Raja Abbadiyah (1023-1069); Toledo di bawah pimpinan Raja Dzun Nuniyah (1028-1039).

Hampir delapan abad lamanya Islam berkuasa di Spanyol, dari Kordoba hingga Granada adalah bukti nyata sebagai kejayaan Islam tempo dulu serta peradaban tinggi di tanah Andalusia. Salah satu bukti adalah Istana Alhambra ini, satu bangunan yang telah berdiri hingga sekarang yang hampir delapan abad pula usianya masih tetap kokoh walaupun sebagian kecil ada yang sudah lenyap. Kemasyuran istana ini kerena daya pesona serta keindahan arsitekturnya yang sungguh luar biasa.

Dengan semua kejadian ini, umat Muslim harus berpikir apa hikmahnya di balik itu, ketahuilah bahwa Islam adalah agama Rahmatan lil 'alamin, bukan sebagai agama teroris yang merusak.
***

Thursday, August 30, 2012

satu islam ? satu indonesia ?satu ilusi?


Ada kontradiksi dalam Bhinneka Tunggal Ika. Konsep itu hanya bisa diwujudkan lewat toleransi, bukan peleburan.
"Hanya dengan persatuan umat Islam bisa berjaya kembali," begitulah kata khatib khutbah Jumat yang sering kita dengar. Sebuah organisasi Islam, Majelis Mujahidin, belum lama ini meminta stasiun televisi menarik iklan layanan masyarakat bertemakan "Islam Warna-Warni" yang dianggap melecehkan. "Islam itu satu, tidak berwarna."

"Persatuan dan kesatuan adalah modal utama kemerdekaan Indonesia." Begitulah bunyi spanduk jalanan untuk memperingati proklamasi kemerdekaan hari-hari ini. "Hanya dengan persatuan, Indonesia bisa menyelesaikan krisis dan keluar dari kemelutnya." Presiden Megawati Soekarnoputri menggaungkan tema itu dalam berbagai kesempatan.
Persatuan! Sayangnya, persatuan adalah kata yang problematis, baik dalam agama maupun nasionalisme.
"Satu Islam" adalah ilusi. Sejarah Islam menyaksikan betapa perbedaan menafsirkan Islam sudah berlangsung hanya sebentar setelah Rasulallah Muhammad wafat. Silang-sengketa bahkan sempat menumpahkan darah. Tiga dari empat khalifah pertama tewas terbunuh.

Dan berabad kemudian, bersama menyebarnya Islam ke berbagai pelosok dunia, kita menyaksikan Islam yang demikian beragam. Ada dua aliran besar dalam Islam: Sunni dan Shiah. Dalam Sunni sendiri ada empat mazhab yang dikenal. Ahmadiyah, salah satu sekte yang populer di Pakistan, punya dua pecahan: Lahore dan Qadian. Ada ratusan kelompok tarekat (sufi) di seluruh dunia yang masing-masing boleh dikatakan khas. Bercampur dengan politik dan tradisi, kita juga mengenal dua organisasi besar Islam di Indonesia yang berbeda watak: Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Bagi orang Muhammadiyah, hanya ada "satu Islam" seperti yang dipahaminya. Demikian pula bagi kaum Nahdlyin. Bagi orang Iran, Shiah adalah "Islam yang satu" seperti bagi orang Malaysia Sunni itu "Islam yang satu" pula. Islam tidak unik dalam keragamannya. Semua agama --Yahudi, Kristen, Buddha dan Hindu-- mengenalnya. Tidak unik pula bahwa, dibaurkan oleh kepentingan politik, ekonomi dan identitas budaya, masing-masing pecahan agama saling bersaing untuk merebut pengaruh. Minus perang dan persengketaannya yang berdarah, keragaman mazhab dalam satu agama itu adalah keindahan sekaligus keniscayaan.
Islam, seperti ditunjukkan oleh sejarahnya, adalah berwarna. Bukan berarti masing-masing mazhab dan aliran tak bisa bekerjasama atau "bersatu". Tapi, itu hanya mungkin dipahami lewat kesediaan untuk menerima ambiguitas manusia: "Kita mempercayai sesuatu yang mutlak, tapi mentoleransi kemungkinan orang lain mempercayai kemutlakan berbeda."
Menerima kemutlakan sekaligus mengakui relativitas adalah keniscayaan orang dalam beragama seraya bisa hidup berdamai dengan manusia lain.
Memaksakan "satu Islam" kepada semua penganut Islam, sebaliknya, tentulah menyalahi watak toleransi Islam. Obsesi seseorang atau suatu kelompok terhadap yang "satu" hanya mungkin dilakukan lewat pemaksaan, seringkali lewat kekuasaan senjata, dan itu menyalahi konsepsi Islam yang dasar, bahwa "tidak ada paksaan dalam agama".
Islam juga tidak unik dalam sejarahnya yang seringkali diwarnai darah. Gereja Katolik dan kaum Protestan telah memanfaatkan kolonialisme-penindasan ekonomi, politik dan senjata-untuk menyatukan umat manusia di bawah Kristus yang satu. "Persatuan" yang bersifat menindas bahkan berlaku hampir dalam semua ideologi, termasuk komunisme dan nasionalisme.
"Satu Indonesia", dalam konteks sejarah nasional Indonesia, telah berulangkali menjadi sarana untuk menindas. Pada zaman Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno yang terobsesi dengan persatuan telah menjadikan slogan "persatuan dan kesatuan" menjadi dalih untuk memberangus partai politik. Begitu pula dengan Rezim Soeharto yang memanfaatkan "asas tunggal Pancasila" untuk membungkam suara-suara berbeda. Dan pada tahun-tahun terakhir, slogan yang sama dipakai pula oleh kaum nasionalis di PDI Perjuangan dan kaum militer untuk menolak federalisme.
Negeri kita memang mengenal konsep "Bhinneka Tunggal Ika" atau "berbeda-beda tapi satu". Tapi dalam berbagai zaman, kita cenderung memakai "ika" untuk memberangus "kebhinnekaan"; keseragaman untuk membunuh beragam aspirasi politik dan budaya.
Seperti dalam agama, penyeragaman interpretasi terhadap ideologi negara hanya dimungkinkan lewat pemaksaan, penahanan, pembunuhan, dan penindasan budaya.
Pada 1960-an kita memaksa orang-orang keturunan Tionghoa, misalnya, untuk mengganti nama mereka dengan nama Jawa, Sunda atau Batak serta melikuidasi budaya dan keyakinannnya demi "persatuan". Melihat kerusuhan Mei 1998, ketika Orde Baru rontok, kita baru menyadari bahwa pembauran seperti itu hanya bersifat permukaan dan bahwa perbedaan tetap berakar jauh di alam bawah sadar.
Persatuan memang diperlukan, terutama ketika negeri menghadapi krisis. Tapi, persatuan hakiki hanya mungkin berlangsung jika masing-masing pihak mengakui perbedaan seraya menyadari pentingnya bekerja sama untuk mewujudkan kepentingan bersama. Itulah pula esensi dari persatuan yang muncul dalam Sumpah Pemuda 1928. Persatuan bukanlah peleburan.
Jika kita berpendapat bahwa persatuan dalam makna peleburan merupakan kunci kemerdekaan Indonesia, kita layak untuk menyimak kembali perdebatan 1930-an antara Mohammad Hatta dan Sutan Sjahrir di satu pihak dengan Soekarno di pihak lain.

Pada waktu itu, Soekarno yang terobsesi oleh persatuan menginginkan partai-partai politik bergabung dalam wadah tunggal Permufakatan Pehimpunan Politik Kebangsaan Indonesia. Hatta tidak sependapat. Bagi dia perhimpunan itu tidak perlu menjadi satu organisasi tunggal melainkan sebaiknya menjadi cikal bakal parlemen Indonesia merdeka. Parlemen yang mengakui keragaman partai-partai.
Konsep kemerdekaan Indonesia, bagi Hatta yang cenderung demokrat dan federalis, tidak ada kaitannya dengan "peleburan atau penyatuan pemikiran politik". Sjahrir mendukung Hatta dan berpendapat bahwa tiap persatuan hanya akan bersifat taktis, temporer dan oleh karena itu insidental. Usaha untuk menyatukan bagian-bagian secara paksa hanya akan menghasilkan "anak banci". Persatuan seperti itu, menurut Sjahrir, hanya akan menjadi "sakit, tersesat dan merusak pergerakan".

Orang memang cenderung melihat perbedaan sebagai perpecahan. Keliru. Ekosistem yang kuat di alam dipelihara oleh kebhinnekaan "spesies"-nya. Makin beragam spesies di dalamnya, makin stabil ekosistem itu. Hutan tropis Kalimantan akan segera punah jika semua lumut dan ganggang dipaksa menjadi pohon jati yang seragam. Sama pula dengan Indonesia.
"Bhinneka Tunggal Ika" hanya akan menjadi konsep yang efektif lewat toleransi atas perbedaan, bukan peleburan. Itu tidak hanya berlaku untuk Islam, tapi juga untuk Indonesia.***
Farid Gaban

Saturday, June 23, 2012

Futuhat Konstantinopel (Kisah Penaklukan Konstantinopel oleh Muhammad al-Fatih)

Kalau ada sosok yang ditunggu-tunggu kedatangannya sepanjang sejarah Islam, dimana setiap orang ingin menjadi sosok itu, maka dia adalah sang penakluk Konstantinopel. Bahkan para shahabat Nabi sendiri pun berebutan ingin menjadi orang yang diceritakan Nabi SAW dalam sabdanya.

Betapa tidak, beliau Nabi SAW memang betul-betul memuji sosok itu. Beliau bersabda “Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.” 
[H.R. Ahmad bin Hanbal Al-Musnad 4/335].

Dari Abu Qubail berkata: Ketika kita sedang bersama Abdullah bin Amr bin al-Ash, dia ditanya: Kota manakah yang akan dibuka terlebih dahulu; Konstantinopel atau Rumiyah?
Abdullah meminta kotak dengan lingkaran-lingkaran miliknya. Kemudian dia mengeluarkan kitab. Abdullah berkata: Ketika kita sedang menulis di sekitar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, beliau ditanya: Dua kota ini manakah yang dibuka lebih dulu: Konstantinopel atau Rumiyah/Roma?
Rasul menjawab, “Kota Heraklius dibuka lebih dahulu.” Yaitu: Konstantinopel.

(HR. Ahmad, ad-Darimi, Ibnu Abi Syaibah dan al-Hakim)

Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim. Adz-Dzahabi sepakat dengan al-Hakim. Sementara Abdul Ghani al-Maqdisi berkata: Hadits ini hasan sanadnya. Al-Albani sependapat dengan al-Hakim dan adz-Dzahabi bahwa hadits ini shahih. (Lihat al-Silsilah al-Shahihah 1/3, MS)

Ada dua kota yang disebut dalam nubuwwat nabi di hadits tersebut;

1. Konstantinopel

Kota yang hari ini dikenal dengan nama Istambul, Turki. Dulunya berada di bawah kekuasaan Byzantium yang beragama Kristen Ortodoks. Tahun 857 H / 1453 M, kota dengan Bentenglegendaris tak tertembus akhirnya runtuh di tangan Sultan Muhammad al-Fatih, sultan ke-7 Turki Utsmani.

2. Rumiyah

Dalam kitab Mu’jam al-Buldan dijelaskan bahwa Rumiyah yang dimaksud adalah ibukota Italia hari ini, yaitu Roma. Para ulama termasuk Syekh al-Albani pun menukil pendapat ini dalam kitabnya al-Silsilah al-Ahadits al-Shahihah.

Kontantinopel telah dibuka 8 abad setelah Rasulullah menjanjikan nubuwwat tersebut. Tetapi Roma, hingga hari ini belum kunjung terlihat bisa dibuka oleh muslimin. Ini menguatkan pernyataan Nabi dalam hadits di atas. Bahwa muslimin akan membuka Konstantinopel lebih dulu, baru Roma.

Itu artinya, sudah 15 abad sejak Rasul menyampaikan nubuwwatnya tentang penaklukan Roma, hingga kini belum juga Roma jatuh ke tangan muslimin.


Kekaisaran Romawi terpecah dua, Katholik Roma di Vatikan dan Yunani Orthodoks di Byzantium atau Constantinople yang kini menjadi Istanbul. Perpecahan tersebut sebagai akibat konflik gereja meskipun dunia masih tetap mengakui keduanya sebagai pusat peradaban. Constantine The Great memilih kota di selat Bosphorus tersebut sebagai ibukota, dengan alasan strategis di batas Eropa dan Asia, baik di darat sebagai salah satu Jalur Sutera maupun di laut antara Laut Tengah dengan Laut Hitam dan dianggap sebagai titik terbaik sebagai pusat kebudayaan dunia, setidaknya pada kondisi geopolitik saat itu. Constantinople yang kini menjadi Istanbul. Perpecahan tersebut sebagai akibat konflik gereja meskipun dunia masih tetap mengakui keduanya sebagai pusat peradaban. Constantine The Great memilih kota di selat Bosphorus tersebut sebagai ibukota, dengan alasan strategis di batas Eropa dan Asia, baik di darat sebagai salah satu Jalur Sutera maupun di laut antara Laut Tengah dengan Laut Hitam dan dianggap sebagai titik terbaik sebagai pusat kebudayaan dunia, setidaknya pada kondisi geopolitik saat itu.

Yang mengincar kota ini untuk dikuasai termasuk bangsa Gothik, Avars, Persia, Bulgar, Rusia, Khazar, Arab Muslim dan Pasukan Salib meskipun misi awalnya adalah menguasai Jerusalem. Arab-Muslim terdorong ingin menguasai Byzantium tidak hanya karena nilai strategisnya, tapi juga atas kepercayaan kepada ramalan Rasulullah SAW melalui riwayat Hadits di atas. 

Sayangnya, prestasi yang satu itu, yaitu menaklukkan kota kebanggaan bangsa Romawi, Konstantinopel, tidak pernah ada yang mampu melakukannya. Tidak dari kalangan sahabat, tidak juga dari kalangan tabi`in, tidak juga dari kalangan khilafah Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah.

Di masa sahabat, memang pasukan muslim sudah sangat dekat dengan kota itu, bahkan salah satu anggota pasukannya dikuburkan di seberang pantainya, yaitu Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahuanhu. Tetapi tetap saja kota itu belum pernah jatuh ke tangan umat Islam sampai 800 tahun lamanya. 

Konstantinopel memang sebuah kota yang sangat kuat, dan hanya sosok yang kuat pula yang dapat menaklukkannya. Sepanjang sejarah kota itu menjadi kota pusat peradaban barat, dimana Kaisar Heraklius bertahta. Kaisar Heraklius adalah penguasa Romawi yang hidup di zaman Nabi SAW, bahkan pernah menerima langsung surat ajakan masuk Islam dari beliau SAW.

Ajakan Nabi SAW kepada sang kaisar memang tidak lantas disambut dengan masuk Islam. Kaisar dengan santun memang menolak masuk Islam, namun juga tidak bermusuhan, atau setidaknya tidak mengajak kepada peperangan.

Biografi Singkat
Sultan Mehmed II atau juga dikenal sebagai Muhammad Al-Fatih (bahasa Turki Ottoman: م�*مد ثانى Mehmed-i sānī, bahasa Turki: II. Mehmet, juga dikenal sebagai el-Fatih (الفات�*), "sang Penakluk", dalam bahasa Turki Usmani, atau, Fatih Sultan Mehmet dalam bahasa Turki; 


Sultan Muhammad II dilahirkan pada 29 Maret 1432 Masehi di Adrianapolis (perbatasan Turki – Bulgaria). menaiki takhta ketika berusia 19 tahun dan memerintah selama 30 tahun (1451 – 1481). 


Lambang Kekhalifahan

Beliau merupakan seorang sultan Turki Utsmani yang menaklukkan Kekaisaran Romawi Timur. Mempunyai kepakaran dalam bidang ketentaraan, sains, matematika & menguasai 7 bahasa yaitu Bahasa Arab, Latin, Yunani, Serbia, Turki, Persia dan Israil. Beliau tidak pernah meninggalkan Shalat fardhu, Shalat Sunat Rawatib dan Shalat Tahajjud sejak baligh. Beliau wafat pada 3 Mei 1481 kerana sakit gout sewaktu dalam perjalanan jihad menuju pusat Imperium Romawi Barat di Roma, Italia. Dari sudut pandang Islam, ia dikenal sebagai seorang pemimpin yang hebat, pilih tanding, dan tawadhu'' setelah Sultan Salahuddin Al-Ayyubi (pahlawan Islam dalam perang Salib) dan Sultan Saifuddin Mahmud Al-Qutuz (pahlawan Islam dalam peperangan di''Ain Al-Jalut" melawan tentara Mongol).


Usaha Sultan dalam Menaklukan Konstantinopel
Istanbul atau yang dulu dikenal sebagai Konstantinopel, adalah salah satu Bandar termasyhur dunia. Bandar ini tercatat dalam tinta emas sejarah Islam khususnya pada masa Kesultanan Utsmaniyah, ketika meluaskan wilayah sekaligus melebarkan pengaruh Islam di banyak negara. Bandar ini didirikan tahun 330 M oleh Maharaja Bizantium yakni Constantine I. Kedudukannya yang strategis, membuatnya punya tempat istimewa ketika umat Islam memulai pertumbuhan di masa Kekaisaran Bizantium. Rasulullah Shallallahu ''Alaihi Wasallam juga telah beberapa kali memberikan kabar gembira tentang penguasaan kota ini ke tangan umat Islam seperti dinyatakan oleh Rasulullah Shallallahu ''Alaihi Wasallam pada perang Khandaq.

Para khalifah dan pemimpin Islam pun selalu berusaha menaklukkan Konstantinopel. Usaha pertama dilancarkan tahun 44 H di zaman Mu''awiyah bin Abi Sufyan Radhiallahu ''Anhu. Akan tetapi, usaha itu gagal. Upaya yang sama juga dilakukan pada zaman Khilafah Umayyah. Di zaman pemerintahan Abbasiyyah, beberapa usaha diteruskan tetapi masih menemui kegagalan termasuk di zaman Khalifah Harun al-Rasyid tahun 190 H. Setelah kejatuhan Baghdad tahun 656 H, usaha menawan Kostantinopel diteruskan oleh kerajaan-kerajaan kecil di Asia Timur (Anatolia) terutama Kerajaan Seljuk. Pemimpinnya, Alp Arselan (455-465 H/1063-1072 M) berhasil mengalahkan Kaisar Roma, Dimonos (Romanus IV/Armanus), tahun 463 H/1070 M. Akibatnya sebagian besar wilayah Kekaisaran Roma takluk di bawah pengaruh Islam Seljuk.

Awal kurun ke-8 hijriyah, Daulah Utsmaniyah mengadakan kesepakatan bersama Seljuk. Kerjasama ini memberi nafas baru kepada usaha umat Islam untuk menguasai Konstantinopel. Usaha pertama dibuat di zaman Sultan Yildirim Bayazid saat dia mengepung bandar itu tahun 796 H/1393 M. Peluang yang ada telah digunakan oleh Sultan Bayazid untuk memaksa Kaisar Bizantium menyerahkan Konstantinople secara aman kepada umat Islam. Akan tetapi, usahanya menemui kegagalan karena datangnya bantuan dari Eropa dan serbuan bangsa Mongol di bawah pimpinan Timur Lenk.

Selepas Daulah Utsmaniyyah mencapai perkembangan yang lebih maju dan terarah, semangat jihad hidup kembali dengan nafas baru. Hasrat dan kesungguhan itu telah mendorong Sultan Murad II (824-863 H/1421-1451 M) untuk meneruskan usaha menaklukkan Kostantinopel. Beberapa usaha berhasil dibuat untuk mengepung kota itu tetapi dalam masa yang sama terjadi pengkhianatan di pihak umat Islam. Kaisar Bizantium menabur benih fitnah dan mengucar-kacirkan barisan tentara Islam. Usaha Sultan Murad II tidak berhasil sampai pada zaman anak beliau, Sultan Muhammad Al-Fatih (Mehmed II), sultan ke-7 Daulah Utsmaniyyah.

Semenjak kecil, Sultan Muhammad Al-Fatih telah mencermati usaha ayahnya menaklukkan Konstantinopel. Bahkan beliau mengkaji usaha-usaha yang pernah dibuat sepanjang sejarah Islam ke arah itu, sehingga menimbulkan keinginan yang kuat baginya meneruskan cita-cita umat Islam. Ketika beliau naik tahta pada tahun 855 H/1451 M, dia telah mulai berpikir dan menyusun strategi untuk menawan kota bandar tadi. Kekuatan Sultan Muhammad Al-Fatih terletak pada ketinggian pribadinya. Sejak kecil, dia dididik secara intensif oleh para ''ulama terulung di zamannya. Di zaman ayahnya, yaitu Sultan Murad II, Asy-Syeikh Muhammad bin Isma''il Al-Kurani telah menjadi murabbi Amir Muhammad (Al-Fatih). Sultan Murad II telah menghantar beberapa orang ''ulama untuk mengajar anaknya sebelum itu, tetapi tidak diterima oleh Amir Muhammad. Lalu, dia menghantar Asy-Syeikh Al-Kurani dan memberikan kuasa kepadanya untuk memukul Amir Muhammad jika membantah perintah gurunya.

Waktu bertemu Amir Muhammad dan menjelaskan tentang hak yang diberikan oleh Sultan, Amir Muhammad tertawa. Dia lalu dipukul oleh Asy-Syeikh Al-Kurani. Peristiwa ini amat berkesan pada diri Amir Muhammad lantas setelah itu dia terus menghafal Al-Qur''an dalam waktu yang singkat. Di samping itu, Asy-Syeikh Aaq Samsettin (Syamsuddin) merupakan murabbi Sultan Muhammad Al-Fatih yang hakiki. Dia mengajar Amir Muhammad ilmu-ilmu agama seperti Al-Qur''an, hadits, fiqih, bahasa (Arab, Parsi dan Turki), matematika, falak, sejarah, ilmu peperangan dan sebagainya.

Syeikh Aaq Syamsudin lantas meyakinkan Amir Muhammad bahwa dia adalah orang yang dimaksudkan oleh Rasulullah Shallallahu ''Alaihi Wasallam di dalam hadits pembukaan Kostantinopel. 

Hari Jumat, 6 April 1453 M, Muhammad II bersama gurunya Syeikh Aaq Syamsudin, beserta tangan kanannya Halil Pasha dan Zaghanos Pasha merencanakan penyerangan ke Konstantinopel dari berbagai penjuru benteng kota tersebut. Dengan berbekal 250.000 ribu pasukan dan meriam -teknologi baru pada saat itu- Para mujahid lantas diberikan latihan intensif dan selalu diingatkan akan pesan Rasulullah Shallallahu ''Alaihi Wasallam terkait pentingnya Konstantinopel bagi kejayaan Islam. 

Muhammad II mengirim surat kepada Paleologus untuk masuk islam atau menyerahkan penguasaan kota secara damai dan membayar upeti atau pilihan terakhir yaitu perang. Constantine menjawab bahwa dia tetap akan mempertahankan kota dengan dibantu Kardinal Isidor, Pangeran Orkhan dan Giovani Giustiniani dari Genoa.


Constantine XI

Setelah proses persiapan yang teliti, akhirnya pasukan Sultan Muhammad Al-Fatih tiba di kota Konstantinopel pada hari Kamis 26 Rabiul Awal 857 H atau 6 April 1453 M. Di hadapan tentaranya, Sultan Al-Fatih lebih dahulu berkhutbah mengingatkan tentang kelebihan jihad, kepentingan memuliakan niat dan harapan kemenangan di hadapan Allah Subhana Wa Ta''ala. Dia juga membacakan ayat-ayat Al-Qur''an mengenainya serta hadis Nabi Shallallahu ''Alaihi Wasallam tentang pembukaan kota Konstantinopel. Ini semua memberikan semangat yang tinggi pada Bala tentera dan lantas mereka menyambutnya dengan zikir, pujian dan doa kepada Allah Subhana Wa Ta'ala.


Kota dengan benteng >10m tersebut memang sulit ditembus, selain di sisi luar benteng pun dilindungi oleh parit 7m. Dari sebelah barat pasukan Artileri harus membobol benteng dua lapis, dari arah selatan Laut Marmara pasukan laut Turki harus berhadapan dengan pelaut Genoa pimpinan Giustiniani dan dari arah timur Armada laut harus masuk ke selat sempit Golden Horn yang sudah dilindungi dengan rantai besar hingga kapal perang ukuran kecil pun tak bisa lewat.

Berhari-hari hingga berminggu-mingGu benteng Byzantium tak bisa jebol, kalaupun runtuh membuat celah maka pasukan Constantine langsung mempertahankan celah tsb dan cepat menutupnya kembali. Usaha lain pun dicoba dengan menggali terowongan di bawah benteng, cukup menimbulkan kepanikan kota, namun juga gagal.


Hingga akhirnya sebuah ide yang terdengar bodoh dilakukan hanya dalam waktu semalam. Salah satu pertahanan yang agak lemah adalah melalui Teluk Golden Horn yang sudah dirantai. Ide tersebut akhirnya dilakukan, yaitu dengan memindahkan kapal-kapal melalui darat untuk menghindari rantai penghalang, hanya dalam semalam dan 70-an kapal bisa memasuki wilayah Teluk Golden Horn (ini adalah ide ”tergila” pada masa itu namun Taktik ini diakui sebagai antara taktik peperangan (warfare strategy) yang terbaik di dunia oleh para sejarawan Barat sendiri).


70 kapal di tarik melewati bukit di daerah Galata untuk masuk ke Teluk Golden Horn yang di hadang rantai.


Rantai yang menghalangi kapal masuk ke Teluk Golden Horn. (koleksi Museum Hagia Sophia)


Rantai yang melindungi pintu masuk ke Teluk Golden Horn


Sultan Muhammad Al-Fatih pun melancarkan serangan besar-besaran ke benteng Bizantium di sana. Takbir "Allahu Akbar, Allahu Akbar!" terus membahana di angkasa Konstantinopel seakan-akan meruntuhkan langit kota itu. Pada 27 Mei 1453, Sultan Muhammad Al-Fatih bersama tentaranya berusaha keras membersihkan diri di hadapan Allah Subhana Wa Ta''ala. Mereka memperbanyak shalat, doa, dan dzikir. Hingga tepat jam 1 pagi hari Selasa 20 Jumadil Awal 857 H atau bertepatan dengan tanggal 29 Mei 1453 M, setelah sehari istirahat perang, pasukan Turki Utsmani dibawah komando Sultan Muhammad II kembali menyerang total, diiringi hujan dengan tiga lapis pasukan, irregular di lapis pertama, Anatolian army di lapis kedua dan terakhir pasukan elit Yanisari. 

Giustiniani sudah menyarankan Constantine untuk mundur atau menyerah tapi Constantine tetap konsisten hingga gugur di peperangan. Kabarnya Constantine melepas baju perang kerajaannya dan bertempur bersama pasukan biasa hingga tak pernah ditemukan jasadnya. Giustiniani sendiri meninggalkan kota dengan pasukan Genoa-nya. Kardinal Isidor sendiri lolos dengan menyamar sebagai budak melalui Galata, dan Pangeran Orkhan gugur di peperangan.


Ottoman Siege : Pasukan Turki Utsmani yang sangat canggih di zamannya dengan teknologi Meriam Terbesar di zamannya



The Great Turkish Bombard

Para mujahidin diperintahkan supaya meninggikan suara takbir kalimah tauhid sambil menyerang kota. Tentara Utsmaniyyah akhirnya berhasil menembus kota Konstantinopel melalui Pintu Edirne dan mereka mengibarkan bendera Daulah Utsmaniyyah di puncak kota. Kesungguhan dan semangat juang yang tinggi di kalangan tentara Al-Fatih, akhirnya berjaya mengantarkan cita-cita mereka.


Konstantinopel telah jatuh, penduduk kota berbondong-bondong berkumpul di Hagia Sophia/ Aya Sofia, dan Sultan Muhammad II memberi perlindungan kepada semua penduduk, siapapun, baik Yahudi maupun Kristen karena mereka (penduduk) termasuk non muslim dzimmy (kafir yang harus dilindungi karena membayar jizyah/pajak), muahad (yang terikat perjanjian), dan musta’man (yang dilindungi seperti pedagang antar negara) bukan non muslim harbi (kafir yang harus diperangi). Konstantinopel diubah namanya menjadi Islambul (Islam Keseluruhannya). Hagia Sophia pun akhirnya dijadikan masjid dan gereja-gereja lain tetap sebagaimana fungsinya bagi penganutnya.


Toleransi tetap ditegakkan, siapa pun boleh tinggal dan mencari nafkah di kota tersebut. Sultan kemudian membangun kembali kota, membangun sekolah gratis, siapapun boleh belajar, tak ada perbedaan terhadap agama, membangun pasar, membangun perumahan, membangun rumah sakit, bahkan rumah diberikan gratis bagi pendatang di kota itu dan mencari nafkah di sana. Hingga akhirnya kota tersebut diubah menjadi Istanbul, dan pencarian makam Abu Ayyub dilakukan hingga ditemukan dan dilestarikan. Dan kini Hagia Sophia sudah berubah menjadi museum.

Friday, June 1, 2012

Ibnu Bajjah: Si Anak Emas Di Era Kejayaan Islam Spanyol


'Avempace''. Begitulah ilmuwan Barat biasa menyebut Ibnu Bajjah, ilmuwan Muslim terkemuka di era kejayaan Islam Spanyol. Ziaduddin Sardar dalam bukunya, Science in Islamic Philosopy, menabalkan Ibnu Bajjah sebagai sarjana Muslim multitalenta. Ibnu Bajjah dikenal sebagai seorang astronom, musisi, dokter, fisikawan, psikolog, pujangga, filsuf, dan ahli logika serta matematikus.
Sejatinya, Ibnu Bajjah bernama Abu-Bakr Muhammad Ibnu Yahya Ibnu Al-Sayigh. Namun, ia lebih populer dengan panggilan Ibnu Bajjah yang berarti "anak emas". Sang ilmuwan agung ini terlahir di Saragosa, Spanyol, tahun 1082 M. Ibnu Bajjah mengembangkan beragam ilmu pengetahuan di zaman kekuasaan Dinasti Murabbitun.

Ibnu Bajjah dikenal sebagai penyair yang hebat. Pamornya sebagai seorang sastrawan dan ahli bahasa begitu mengilap. Salah satu bukti kehebatannya dalam bidang sastra dibuktikannya dengan meraih kemenangan dalam kompetisi puisi bergengsi di zamannya. Emilio Gracia Gomes dalam esainya bertajuk, Moorish Spain, mencatat Ibnu Bajjah sebagai seorang sastrawan hebat.
Menurut seorang penulis kontemporer, Ibnu Khaqan, selain dikenal  sebagai seorang penyair, Ibn Bajjah juga dikenal sebagai musisi. Ia piawai bermain musik, terutama gambus. Yang lebih mengesankan lagi, Ibnu Bajjah adalah ilmuwan yang hafal Alquran. Selain menguasai beragam ilmu, Ibnu Bajjah pun dikenal pula sebagai politikus ulung.
Kehebatannya dalam berpolitik mendapat perhatian dari Abu Bakar Ibrahim, gubernur Saragosa. Ia pun diangkat sebagai menteri semasa Abu Bakar Ibrahim berkuasa di Saragosa.Setelah itu, selama 20 tahun, Ibnu Bajjah pun diangkat menjadi menteri oleh Yahya ibnu Yusuf Ibnu Tashufin, saudara Sultan Dinasti Murrabitun, Yusuf Ibnu Tashufin.
Kehebatannya dalam filasat setara dengan Al-Farabi ataupun Aristoteles. Pemikirannya tentang filsafat sangat memengaruhi Ibnu Rusyd dan Albertus Magnus. Ibnu Bajjah menemukan gagasan filsafat ketuhanan. Ia menetapkan manusia boleh berhubungan dengan akal fa'al melalui perantaraan ilmu pengetahuan dan pembangunan potensi manusia.
Menurutnya, manusia boleh mendekati Tuhan melalui amalan berpikir dan tidak semestinya melalui amalan tasawuf yang dikemukakan Imam Al-Ghazali. Dengan ilmu dan amalan berpikir tersebut, segala keutamaan dan perbuatan moral dapat diarahkan untuk memimpin serta menguasai jiwa. Ia meyakini usaha ini dapat menumpas sifat hewani yang bersarang dalam hati dan diri manusia.
Pandangan filsuf multitalenta ini dipengaruhi oleh ide-ide Al-Farabi. Ia menuangkannya dalam Risalah //al-Wida// dan Kitab Tadbir al-Muttawwahid. Di dalam risalah dan kitab tersebut terlihat jelas pembelaannya terhadap karya-karya Al-Farabi dan Ibnu Sina. Sebagian pemikir mengatakan bahwa Kitab Tadbir al-Muttawwahid sama dengan buku al-Madinah al'Fadhilah yang ditulis Al-Farabi.
Al-Farabi dan Ibnu Bajjah meletakkan ilmu untuk mengatasi segala-galanya. Mereka hampir sependapat bahwa akal dan wahyu merupakan satu hakikat yang padu. Upaya untuk memisahkan kedua-duanya hanya akan melahirkan sebuah masyarakat dan negara yang pincang. Oleh sebab itu, akal dan wahyu harus menjadi dasar dan asas pembinaan sebuah negara serta masyarakat yang bahagia.
Ibnu Bajjah pun sangat menguasai logika. Menurutnya, sesuatu yang dianggap ada itu sama benar-benar ada atau tidak ada bergantung pada yang diyakini ada atau hanyalah suatu kemungkinan. Justru, apa yang diyakini itulah sebenarnya satu kebenaran dan sesuatu kemungkinan itu boleh jadi mungkin benar dan tidak benar.
Kenyataannya, banyak perkara di dunia yang tidak dapat diuraikan menggunakan logika. Jadi, Ibnu Bajjah belajar ilmu-ilmu lain untuk membantunya memahami hal-hal yang berkaitan dengan metafisika, seperti ilmu sains dan fisika.

Ibnu Bajjah juga terkenal dengan ungkapan yang menyebut manusia sebagai ''makhluk sosial''. Pendapat itu dilontarkan jauh sebelum sarjana Barat mencetuskannya. Ia pun telah menguraikan konsep masyarakat madani dalam tulisannya pada abad ke-11 M. Kehebatannya dalam berbagai ilmu telah membuat banyak kalangan benci dan iri. Ia pun akhirnya meninggal dunia akibat diracun pada 1138 M.
Karya besar
Sebagai ilmuwan agung, Ibnu Bajjah sangat produktif dan banyak menghasilkan beragam karya. Karya-karya Ibnu Bajjah yang ditulis dalam bahasa Arab banyak memengaruhi peradaban Barat. Betapa tidak, buah pikirnya banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Yahudi dan Latin. Kini, manuskrip asli dan terjemahannya masih tersimpan di Perpustakaan Bodlein, Perpustakaan Berlin, dan Perpustakaan Escurial (Spanyol).
Buah pikirnya yang paling populer adalah Risalah al-Wida. Dalam kitab itu, Ibnu Bajjah menceritakan tentang ketuhanan, kewujudan manusia, alam, dan uraian mengenai bidang perobatan. Karya Ibnu Bajjah lainnya yang berpengaruh adalah Kitab Tadbir al-Mutawahhid.
Kitab itu mengungkap pandangannya dalam bidang politik dan filsafat. Ia lebih menekankan kehidupan individu dalam masyarakat yang disebut Mutawahhid . Risalah Tadbir al-Mutawahhid itu diterjemahkan ke dalam bahasa Spanyol. Karya lainnya adalah risalah al-Ittisal al-Aql Bi al-Insan. Karya yang satu ini mengupas secara detail tentang hubungan akal dengan manusia.
Ibnu Bajjah juga telah menulis sebuah buku yang berjudul, Al-Nafs, yang membicarakan persoalan jiwa. Kitab itu juga menerangkan persoalan yang berkait tentang jiwa manusia dengan Tuhan dan pencapaian manusia yang tertinggi daripada kewujudan manusia yaitu kebahagiaan. Pembicaraan itu banyak dipengaruhi oleh gagasan pemikiran filsafat Yunani, seperti Aristoteles, Galenos, Al-Farabi, dan Al-Razi.
"Perpustakan Berlin menyimpan 24 risalah manuskrip karangan Ibnu Bajjah. Di antaranya ialah  Tardiyyah (syair-syair) Risalah  al-Akhlaq , Kitab  al-Nabat dan Risalah  al-Ghayah al-Insaniyyah ," ujar Carra dew Vaux. Ibnu Bajjah merupakan ilmuwan yang hebat dan sangat dihormati sepanjang sejarah. "Kedudukan Ibnu Bajjah setara dengan Ibnu Rusyd, Ibnu Sina dan Al-Farabi," kata Ibnu Khaldun.

Kontribusi Ibnu Bajjah dalam Bidang Sains

Astronomi
Ibnu Bajjah ternyata turut berperan dalam mengembangkan ilmu astronomi Islam. Seorang ilmuwan Yahudi dari Andalusia, Moses Maimonides, menyatakan bahwa Ibnu Bajjah telah mencetuskan sebuah model planet. ''Saya pernah mendengar Ibnu Bajjah telah menemukan sebuah sistem yang tak menyebut terjadinya epicycles. Saya belum pernah mendengar itu dari muridnya,'' ungkap Maimonides.
Selain itu, Ibnu Bajjah pun telah mengkritisi pendapat Aristoteles tentang Meteorologi. Ia bahkan telah mengungkapkan sendiri teorinya tentang Galaksi Bima Sakti. Ibnu Bajjah menegaskan, Galaksi Bima Sakti sebagai sebuah fenomena luar angkasa yang terjadi di atas bulan dan wilayah sub-bulan.
Pendapatnya itu dicatat dalam Ensiklopedia Filsafat Stanford sebagai berikut: ''Bima Sakti adalah cahaya bintang-bintang yang sangat banyak yang nyaris berdekatan satu dengan yang lainnya. Cahaya kumpulan bintang itu membentuk sebuah ''khayal muttasil'' (gambar yang berkelanjutan). Menurut Ibnu Bajjah, ''khayal muttasil'' itu sebagai hasil dari pembiasan (refraksi).'' Guna mendukung penjelasannya itu, Ibnu Bajjah pun melakukan pengamatan terhadap hubungan dua planet, yakni Yupiter dan Mars pada 500 H/1106 M.

Fisika
Dalam bidang fisika Islam, Ibnu Bajjah mengungkapkan hukum gerakan. Prinsip-prinsip yang dikemukakannya itu menjadi dasar bagi pengembangan ilmu mekanik modern. Pemikirannya dalam bidang fisika banyak memengaruhi fisikawan Barat abad pertengahan, seperti Galileo Galilei. Tak heran, jika hukum kecepatan yang dikemukakannya sangat mirip dengan yang dipaparkan Galilei.
Menurut Ibnu Bajjah: Kecepatan =  Gaya Gerak - Resistensi Materi. Ibnu Bajjah pun adalah fisikawan pertama yang mengatakan selalu ada gaya reaksi untuk setiap gaya yang memengaruhi. Ibnu Bajjah pun sangat memengaruhi pemikiran Thomas Aquinas mengenai analisis gerakan. Inilah salah satu bukti betapa peradaban barat banyak terpengaruh dengan sains yang dikembangkan ilmuwan Muslim.

Psikologi
Ibnu Bajjah pun juga sangat berjasa dalam mengembangkan psikologi Islam. Pemikirannya tentang studi psikologi didasarkan pada ilmu fisika. Dalam risalah yang ditulisnya berjudul, Recognition of the Active Intelligence, Ibnu Bajjah menulis inteligensia aktif adalah kemampuan yang paling penting bagi manusia. Dia juga menulis banyak hal tentang sensasi dan imajinasi.
''Pengetahuan tak dapat diperoleh dengan pikiran sehat saja, tapi juga dengan inteligensia aktif yang mengatur intelegensia alami,'' ungkap Ibnu Bajjah. Ia juga mengupas tentang jiwa. Bahkan, secara khusus Ibnu Bajjah menulis kitab berjudul, Al-Nafs, atau Jiwa. Dia juga membahas tentang kebebasan. Menurut dia, seseorang dikatakan bebas ketika dapat bertindak dan berpikir secara rasional.(www.suaramedia.com)

URGENSI IJTIHAD DALAM PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA



A.   Pendahuluan
Bangsa Indonesia mulai bersentuhan dengan hukum Islam  seiring dengan masuknya
agama Islam ke Nusantara. Sejak saat itu sampai saat ini, Hukum Islam menjadi hukum yang
hidup (living law) dan menjiwai bangsa Indonesia, bukan hanya pada tataran simbol melainkan
juga pada tataran praktis.[2] Dan hal itu berlangsung ratusan tahun  sebelum kedatangan penjajah
Belanda atau Portugis terutama setelah umat Islam memegang tampuk kekuasaan politik yang
ditandai dengan berdirinya kerajaan muslim di Indonesia seperti Kerajaan Samudera Pasai,
Demak, Banten dan lainnya.
 Pada masa reformasi,  Hukum Islam diakui sebagai salah satu sub sistem yang
membentuk dan mempengaruhi sistem hukum Nasional disamping sistem Hukum Adat
(adatrecht) dan sistem Hukum Barat.[3] Oleh karena itu hukum Islam memiliki peran yang
cukup signifikan bagi pengembangan dan pembangunan Hukum Nasional. Muhsin menyebutkan
bahwa dari tiga sub sistem hukum Nasional yaitu sistem hukum Adat, sistem hukum Barat dan
sistem hukum Islam, maka sistem hukum Islam-lah yang memiliki kans yang sangat besar dalam
mewarnai dan mempengaruhi pembentukan  hukum Nasional. Hal ini disebabkan sistem hukum
Islam merupakan sistem hukum yang holistik dan lengkap mencakup seluruh aspek kehidupan
manusia. Disamping itu, secara historis dan sosiologis, bangsa Indonesia tidak bisa dilepaskan
dari hukum Islam karena umat Islam merupakan mayoritas penduduk Indonesia  yang dalam
kehidupan sehari-harinya tidak lepas dari pengamalan dan pelaksanaan hukum Islam. Sementara
itu hukum Barat  sudah tidak berkembang lagi sejak kemerdekaan Indonesia , sedangkan sistem
Hukum Adat  juga tidak memperlihatkan sumbangsih yang besar bagi pembangunan Hukum
Nasional[4]  Oleh karena itu, pembaruan dan pengembangan hukum Islam bagi umat Islam
Indonesia menjadi sebuah keniscayaan. Hukum Islam memiliki karakteristik tersendiri yaitu
bersifat ta'amul (sempurna), wasathiyah ( harmonis) dan harakah (dinamis).[5]
Harakah atau dinamis sebagai salah satu karakteristik hukum Islam mengindikasikan
kemampuan  hukum Islam dalam mengakomodir, merespon dan menjawab setiap persoalan baru
yang tidak terdapat hukumnya dalam sumber utama hukum Islam sebagai  konsekwensi logis
dari perubahan dan kemajuan sosial yang tak mungkin dielakkan. Hukum Islam elastis dan
mampu mengakomodir perubahan-perubahan kondisi sosial terutama dalam bidang muamalah.
Hukum Islam telah   menyiapkan pranata Ijtihad dengan berbagai macam metodenya sebagai
sebuah instrumen penemuan hukum/rechtsvinding dalam hukum Islam. Oleh karena itu dengan
adanya pranata Ijtihad ini, hukum Islam diyakini tidak akan mengalami apa yang dikenal dengan
istilah kekosongan hukum (rechtvacuum).
 
B.     Perubahan Sosial dan Implikasinya terhadap Pengembangan Hukum.
 
Manusia merupakan makhluk Allah yang paling mulia,  bahkan saking mulianya
manusia, segala sesuatu yang ada di bumi ini diciptakan dan ditundukkan oleh Allah agar dapat
dimampaatkan oleh manusia sebagai hamba dan khalifah-Nya.[6] Untuk melaksanakan tanggung
jawab sebagai hamba dan khalifah-Nya, maka Allah memberikan karunia kepada manusia yang
tidak diberikan kepada makhluk lainnya yaitu akal pikiran. Dengan akal pikiran tersebut,  
manusia mampu berkembang dan  mencapai kemajuan yang tidak pernah terbayangkan oleh
manusia sebelumnya baik dalam bidang ilmu pengetahuan maupun dalam bidang teknologi.
 Kemajuan manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi  memberikan dampak
yang sangat signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan manusia baik dampak positip maupun
dampak negatip.  Dampak positip dari kemajuan iptek adalah kehidupan semakin serba mudah
dan serba cepat (instan)  tetapi di sisi lain juga melahirkan  problema dan masalah yang sangat komplek. Sehingga untuk menjawab dan merespon masalah-masalah tersebut diperlukan hukum
yang akomodatif terhadap perubahan dan kemajuan zaman.  
Dalam kondisi seperti ini, apabila hukum yang ada dan sedang berlaku (ius
constitutum) tidak mampu memberikan jawaban atas setiap persoalan yang baru, maka akan
ditemukan adanya celah-celah kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang selanjutnya akan
menimbulkan kondisi yang anarkis. Oleh karena itu, hukum dituntut untuk adaptip dan dinamis
mengikuti dan menjawab tantangan zaman.   Hakim dan para praktisi yang bergelut di bidang
hukum  ditantang untuk mampu mengisi kekosongan tersebut baik dengan cara menemukan
ataupun menciptakan hukum.
Hakim, sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya,   bukan hanya menjadi mulut
atau corong undang-undang (baouche de lalor), tetapi seorang hakim juga dituntut harus mampu
menemukan hukum  (rechtsvinding) dan menciptakan hukum (rechtschepping)[7] dengan
menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, tentunya dalam hal ini tanpa
mengesampingkan kepastian hukum itu sendiri.
Bagi setiap hakim dan orang yang concern terhadap perkembangan hukum Islam
dalam merespon dan mengakomodir perubahan dan kemajuan zaman tersebut, telah tersedia
suatu  instrumen penemuan hukum yang disebut dengan ijtihad.
 
C.    Ijtihad suatu upaya  Pengembangan  Hukum Islam
Dalam filsafat hukum Islam dikenal adanya term mashadir al-ahkam (sumber-sumber
hukum) yang secara struktural meliputi; al-Qur’an, al-Hadits dan Ijtihad. Pengakuan atas Ijtihad
sebagai suatu sumber hukum didasarkan atas hadits yang diriwayatkan oleh Mu’adz bin Jabal
pada saat diutus oleh Nabi menjadi Gubernur Syam. Sebelum pengangkatan tersebut ,Nabi
melakukan Fit and profertest untuk menguji kelayakan Muadz dalam menjabat gubernur Syam.
Hadits tersebut berbunyi:
ذ ان ر ل ا ا
و ا ا
& ل آ
$ #"!  اذا ض
&! ء & ل ا&!   '. ب ا & ل , ن #0/ , آ. ب ا & ل , +*( ر ل ا  & ل , ن #0/ , *(
ر ل ا & ل ا .7/ رأ5 و4 ا & ل ,! ب ر ل ا   /ر3 و & ل ا 2 / و,1 ر ل ر ل ا
8 5  ر ل ا ]8[
 
Artinya: "Dari Mu'adz bin Jabal bahwasanya Rasululloh SAW, ketika mengutusnya
ke Yaman Bersabda: "bagaimana kamu menetapkan hukum jika diajukan kepadamu sesuatu
yang harus diputuskan, Muadz menjawab saya akan memutuskan berdasarkan kitab Allah,
Rasulullah berkata:"jika kamu tidak menemukan dalam kitab Allah ? Muadz menjawab: "saya
akan memutus berdasarkan sunnah Rasulullah. Rasululloh berkata: "jika kamu tidak
menemukan dalam sunnah Rasululloh, Muadz menjawab saya akan berijtihad dengan
pendapatku dan dengan seluruh kemampuanku. Maka Rasulullah merasa lega dan berkata:
Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah (muadz) dalam hal
yang diridhoi oleh Rasulullah..
Hadits ini oleh para ulama dijadikan  dasar pijakan eksistensi ijtihad  sebagai sumber
dalam tatanan hukum Islam dan menggambarkan sumber  hukum Islam secara hirearkis  yang
meliputi al-Qur'an, Hadits dan Ijtihad.
Ijtihad secara bahasa terambil dari kata al-Jahdu dan al-Juhd yang artinya kekuatan,
kemampuan, usaha sungguh-sungguh, kesukaran, kuasa  dan daya.[9] Ijtihad dalam arti luas
adalah mengarahkan segala kemampuan dan usaha untuk mencapai sesuatu yang diharapkan.
[10]Seakar dengan kata ijtihad adalah jihad dan mujahadah. Dimana ketiga term tersebut pada
intinya adalah mencurahkan segenap daya dan kemampuan dalam rangka menegakkan agama
Allah meski lapangannya berbeda. Ijtihad lebih bersifat upaya sungguh-sungguh   yang
dilakukan seseorang  yang telah memenuhi persyaratan dengan penalaran dan akalnya  dalam
rangka mencari dan menemukan hukum yang tidak ditegaskan secara jelas dalam Alqur'an
maupun al-Hadits dan orang yang melakukan hal tersebut dikenal dengan sebutan mujtahid.
Jihad titik tekannya adalah upaya sungguh-sungguh dengan fisik dan materil  dalam menegakkan
kalimah Allah dengan cara-cara dan bentuk-bentuk yang tidak terbatas dan orangnya dikenal dengan sebutan mujahid. Sedangkan mujahadah menitik beratkan pada upaya sungguh-sungguh
dengan hati dalam melawan dorongan dan hasrat nafsu agar mau tunduk melaksanakan perintahperintah  Allah dan menjauhi larangan-Nya, orang yang melakukan hal tersebut seringkali di
sebut salik atau murid.
Para ulama mendefinisikan Ijtihad sebagai usaha  dan upaya sungguh-sungguh seseorang
(beberapa orang) ulama yang memiliki syarat-syarat tertentu, untuk merumuskan kepastian atau
penilaian hukum mengenai sesuatu (atau beberapa) perkara, yang tidak terdapat kepastian
hukumnya secara eksplisit dan tegas  baik dalam al-Quran maupun dalam al-Hadis.
Ijtihad tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.  Ada beberapa kriteria kemampuan
yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan berijtihad:  pertama, mengetahui dan
memahami makna ayat-ayat hukum yang terdapat dalam  Alqur'an dan al-Hadits.  Kedua,
mengetahui bahasa Arab.  Ketiga, mengetahui metodologi qiyas dengan baik.  Keempat,
mengetahui  nasikh dan  mansukh.  Kelima, mengetahui kaidah-kaidah ushul dengan baik dan
dasar-dasar pemikiran yang mendasari rumusan-rumusan kaidah tersebut. Keenam, mengetahui
maqashid al-ahkam.[11]
Disamping itu, ijtihad hanya dapat dilakukan pada lapangan atau medan tertentu yaitu:
pertama, dalil-dalil yang  qath'i wurud-nya   dhani dalalah-nya.  Kedua, dalil-dalil yang  dhani
wurud-nya qath'i dalalah-nya. Ketiga, dalil-dalil yang dhanni wurud dan dalalah-nya. Keempat,
terhadap kasus-kasus yang tidak ada hukumnya.[12] Oleh karena itu, Ijtihad tidak dapat
dilakukan terhadap kasus-kasus yang sudah secara tegas disebutkan hukumnya oleh dalil-dalil
yang qath'i wurud dan dalalah-nya.
Oleh karena itu, tidak setiap hasil ijtihad  dapat dijadikan sumbangan dalam pembaruan
hukum Islam dan mendapatkan legitimasi dari para hukum Islam kecuali apabila memperhatikan
dua hal pokok tersebut diatas yaitu: pertama, pelaku pembaharuan hukum Islam adalah orang
yang memenuhi kualitas sebagai mujtahid. Kedua,  pembaruan itu dilakukan di tempat-tempat
ijtihad yang di benarkan oleh syara'.[13]
A. Dzajuli menyebutkan ada tiga macam cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad,
yaitu:  pertama, dengan memperhatikan kaidah-kaidah bahasa (linguistik).  Kedua, dengan
menggunakan kaidah qiyas (analogi) dengan memperhatikan asal, cabang, hukum asal dan illat
hukum. Ketiga, dengan memperhatikan semangat ajaran Islam atau roh syari'ah. Oleh karena itu, dalam hal ini, kaidah-kaidah  kulliyah Ushul Fiqh, kaidah-kaidah  kulliyyah fiqhiyyah, prinsipprinsip umum hukum Islam dan dalil-dalil  kulli  sangat menentukan. Dalam hal ini bisa
menempuh cara-cara  istishlah, istishab, maslahah mursalah, sadz dzari'ah, istihsan dan
sebagainya. [14]
Dari pemaparan diatas, nampak sekali bahwa ijtihad memiliki peranan yang sangat besar
dalam pembaruan hukum Islam. Pembaruan tidak mungkin dapat dilaksanakan tanpa ada
mujtahid yang memenuhi syarat untuk melaksanakannya. Antara pembaruan dan ijtihad ibarat
dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, saling mengisi dan melengkapi. Jika proses
ijtihad dapat dilaksanakan dalam proses pembaharuan hukum Islam secara benar, maka hukumhukum yang dihasilkan dari proses ijtihad akan benar pula.[15]  

Sunday, May 27, 2012

Pengertian dan Fungsi Sertifikat Hak Atas Tanah


Tanah/lahan merupakan suatu rahmat dan anugerah dari Allah SWT yang sengaja diciptakan untuk tempat bermukimnya mahluk hidup dalam melangsungkan kehidupannya.
Pengertian ini memberikan makna bahwa manusia sebagai mahluk hidup sangat membutuhkan tanah/lahan, baik digunakan sebagi tempat tinggal, tempat bercocok tanam, maupun untuk tempat usaha lainnya, sementara persediaan lahan yang ada sangat terbatas. Oleh karena itu ada kecenderungan bahwa setiap orang berusaha menguasai dan mempertahankan bidang-bidang tanah/lahan tertentu termasuk mengusahakan status hak kepemilikannya.
Dalam sistem hukum Agraria di Indonesia dikenal ada beberapa macam hak penguasaan atas tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 tentang Pokok Agraria, yaitu antara lain: Hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan.
Pada dasarnya istilah “sertifikat” itu sendiri berasal dari bahasa Inggris (certificate) yang berarti ijazah atau Surat Keterangan yang dibuat oleh Pejabat tertentu. Dengan pemberian surat keterangan berarti Pejabat yang bersangkutan telah memberikan status tentang keadaan seseorang.
Istilah “Sertifikat Tanah” dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai surat keterangan tanda bukti pemegang hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah bahwa telah menerangkan bahwa seseorang itu mempunyai hak atas suatu bidang tanah, ataupun tanah seseorang itu dalam kekuasaan tanggungan, seperti sertifikat Hipotek atau Kreditverband, berarti tanah itu terikat dengan Hipotek atau Kreditverband  (Budi Harsono:1998).
Pengertian Sertifikat Tanah dapat dilihat dasarnya yaitu dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19, menyebutkan bahwa:
Ayat (1)   Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat (2)  Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi :
a.    Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
b.    Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
c.    Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat

Dengan berdasar ketentuan Pasal 19 UUPA, khususnya ayat (1) dan (2), dapat diketahui bahwa dengan pendaftaran tanah/pendaftaran hak-hak atas tanah, sebagai akibat hukumnya maka pemegang hak yang bersangkutan akan diberikan surat tanda hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap pemegang hak atas tanah tersebut.
Sertifikat Tanah atau Sertifikat Hak Atas Tanah atau disebut juga Sertifikat Hak terdiri salinan Buku Tanah dan Surat Ukur yang dijilid dalam 1 (satu) sampul. Sertifikat tanah memuat:
a.    Data fisik: letak, batas-batas, luas, keterangan fisik tanah dan beban yang ada di atas tanah;

b.    Data yuridis: jenis hak (hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan) dan siapa pemegang hak.


Istilah “sertifikat” dalam hal dimaksud sebagai surat tanda bukti hak atas tanah dapat kita temukan di dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961, bahwa:
Ayat (3)   Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur setelah dijahit secara bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut Sertifikat  dan diberikan kepada yang berhak”.

Ayat (4)   Sertifikat tersebut pada ayat (3) pasal ini adalah surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria”.
Serifikat hak atas tanah ini diterbitkan oleh Kantor Agraria Tingkat II (Kantor Pertanahan) seksi pendaftaran tanah. Pendaftaran itu baik untuk pendaftaran pertama kali (recording of title) atau pun pendaftaran berkelanjutan (continious recording) yang dibebankan oleh kekuasaan hak menguasai dari negara dan tidak akan pernah diserahkan kepada instansi yang lain. Sertifikat tanah yang diberikan itu dapat berfungsi sebagai alat bukti hak atas tanah, apabila dipersengketakan.
Berdasarkan keadaan bahwa pada saat ini banyak terjadi sengketa di bidang  pertanahan, sehingga menuntut peran maksimal dan profesionalisme yang tinggi dari petugas Kantor Pertanahan yang secara eksplisit tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan waktu untuk menyelesaikan proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan maupun pengenaan sanksi kepada petugas Kantor Pertanahan apabila melakukan kesalahan dalam pelaksanaan seluruh dan atau setiap proses dalam pendaftaran tanah. Hal ini erat kaitannya dengan hakikat dari sertifikat tanah itu sendiri, yaitu:
  1. Memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak baik oleh manusia secara perorangan maupun suatu badan hukum;
  2. Merupakan alat bukti yang kuat bahwa subjek hukum yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah pemegang hak sesungguhnya, sebelum dibuktikan sebaliknya atau telah lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan sertifikat tanah;
  3. Memberikan kepastian mengenai subjek dan objek hak atas tanah serta status hak atas tanah tersebut.