Islamic Law

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Islamic Calender

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Alqur'anul Karim

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Konferensi Nasional Ekonomi Islam

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Muslim Enterpreneur Forum

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Saturday, June 23, 2012

Futuhat Konstantinopel (Kisah Penaklukan Konstantinopel oleh Muhammad al-Fatih)

Kalau ada sosok yang ditunggu-tunggu kedatangannya sepanjang sejarah Islam, dimana setiap orang ingin menjadi sosok itu, maka dia adalah sang penakluk Konstantinopel. Bahkan para shahabat Nabi sendiri pun berebutan ingin menjadi orang yang diceritakan Nabi SAW dalam sabdanya.

Betapa tidak, beliau Nabi SAW memang betul-betul memuji sosok itu. Beliau bersabda “Kota Konstantinopel akan jatuh ke tangan Islam. Pemimpin yang menaklukkannya adalah sebaik-baik pemimpin dan pasukan yang berada di bawah komandonya adalah sebaik-baik pasukan.” 
[H.R. Ahmad bin Hanbal Al-Musnad 4/335].

Dari Abu Qubail berkata: Ketika kita sedang bersama Abdullah bin Amr bin al-Ash, dia ditanya: Kota manakah yang akan dibuka terlebih dahulu; Konstantinopel atau Rumiyah?
Abdullah meminta kotak dengan lingkaran-lingkaran miliknya. Kemudian dia mengeluarkan kitab. Abdullah berkata: Ketika kita sedang menulis di sekitar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, beliau ditanya: Dua kota ini manakah yang dibuka lebih dulu: Konstantinopel atau Rumiyah/Roma?
Rasul menjawab, “Kota Heraklius dibuka lebih dahulu.” Yaitu: Konstantinopel.

(HR. Ahmad, ad-Darimi, Ibnu Abi Syaibah dan al-Hakim)

Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim. Adz-Dzahabi sepakat dengan al-Hakim. Sementara Abdul Ghani al-Maqdisi berkata: Hadits ini hasan sanadnya. Al-Albani sependapat dengan al-Hakim dan adz-Dzahabi bahwa hadits ini shahih. (Lihat al-Silsilah al-Shahihah 1/3, MS)

Ada dua kota yang disebut dalam nubuwwat nabi di hadits tersebut;

1. Konstantinopel

Kota yang hari ini dikenal dengan nama Istambul, Turki. Dulunya berada di bawah kekuasaan Byzantium yang beragama Kristen Ortodoks. Tahun 857 H / 1453 M, kota dengan Bentenglegendaris tak tertembus akhirnya runtuh di tangan Sultan Muhammad al-Fatih, sultan ke-7 Turki Utsmani.

2. Rumiyah

Dalam kitab Mu’jam al-Buldan dijelaskan bahwa Rumiyah yang dimaksud adalah ibukota Italia hari ini, yaitu Roma. Para ulama termasuk Syekh al-Albani pun menukil pendapat ini dalam kitabnya al-Silsilah al-Ahadits al-Shahihah.

Kontantinopel telah dibuka 8 abad setelah Rasulullah menjanjikan nubuwwat tersebut. Tetapi Roma, hingga hari ini belum kunjung terlihat bisa dibuka oleh muslimin. Ini menguatkan pernyataan Nabi dalam hadits di atas. Bahwa muslimin akan membuka Konstantinopel lebih dulu, baru Roma.

Itu artinya, sudah 15 abad sejak Rasul menyampaikan nubuwwatnya tentang penaklukan Roma, hingga kini belum juga Roma jatuh ke tangan muslimin.


Kekaisaran Romawi terpecah dua, Katholik Roma di Vatikan dan Yunani Orthodoks di Byzantium atau Constantinople yang kini menjadi Istanbul. Perpecahan tersebut sebagai akibat konflik gereja meskipun dunia masih tetap mengakui keduanya sebagai pusat peradaban. Constantine The Great memilih kota di selat Bosphorus tersebut sebagai ibukota, dengan alasan strategis di batas Eropa dan Asia, baik di darat sebagai salah satu Jalur Sutera maupun di laut antara Laut Tengah dengan Laut Hitam dan dianggap sebagai titik terbaik sebagai pusat kebudayaan dunia, setidaknya pada kondisi geopolitik saat itu. Constantinople yang kini menjadi Istanbul. Perpecahan tersebut sebagai akibat konflik gereja meskipun dunia masih tetap mengakui keduanya sebagai pusat peradaban. Constantine The Great memilih kota di selat Bosphorus tersebut sebagai ibukota, dengan alasan strategis di batas Eropa dan Asia, baik di darat sebagai salah satu Jalur Sutera maupun di laut antara Laut Tengah dengan Laut Hitam dan dianggap sebagai titik terbaik sebagai pusat kebudayaan dunia, setidaknya pada kondisi geopolitik saat itu.

Yang mengincar kota ini untuk dikuasai termasuk bangsa Gothik, Avars, Persia, Bulgar, Rusia, Khazar, Arab Muslim dan Pasukan Salib meskipun misi awalnya adalah menguasai Jerusalem. Arab-Muslim terdorong ingin menguasai Byzantium tidak hanya karena nilai strategisnya, tapi juga atas kepercayaan kepada ramalan Rasulullah SAW melalui riwayat Hadits di atas. 

Sayangnya, prestasi yang satu itu, yaitu menaklukkan kota kebanggaan bangsa Romawi, Konstantinopel, tidak pernah ada yang mampu melakukannya. Tidak dari kalangan sahabat, tidak juga dari kalangan tabi`in, tidak juga dari kalangan khilafah Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah.

Di masa sahabat, memang pasukan muslim sudah sangat dekat dengan kota itu, bahkan salah satu anggota pasukannya dikuburkan di seberang pantainya, yaitu Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahuanhu. Tetapi tetap saja kota itu belum pernah jatuh ke tangan umat Islam sampai 800 tahun lamanya. 

Konstantinopel memang sebuah kota yang sangat kuat, dan hanya sosok yang kuat pula yang dapat menaklukkannya. Sepanjang sejarah kota itu menjadi kota pusat peradaban barat, dimana Kaisar Heraklius bertahta. Kaisar Heraklius adalah penguasa Romawi yang hidup di zaman Nabi SAW, bahkan pernah menerima langsung surat ajakan masuk Islam dari beliau SAW.

Ajakan Nabi SAW kepada sang kaisar memang tidak lantas disambut dengan masuk Islam. Kaisar dengan santun memang menolak masuk Islam, namun juga tidak bermusuhan, atau setidaknya tidak mengajak kepada peperangan.

Biografi Singkat
Sultan Mehmed II atau juga dikenal sebagai Muhammad Al-Fatih (bahasa Turki Ottoman: م�*مد ثانى Mehmed-i sānī, bahasa Turki: II. Mehmet, juga dikenal sebagai el-Fatih (الفات�*), "sang Penakluk", dalam bahasa Turki Usmani, atau, Fatih Sultan Mehmet dalam bahasa Turki; 


Sultan Muhammad II dilahirkan pada 29 Maret 1432 Masehi di Adrianapolis (perbatasan Turki – Bulgaria). menaiki takhta ketika berusia 19 tahun dan memerintah selama 30 tahun (1451 – 1481). 


Lambang Kekhalifahan

Beliau merupakan seorang sultan Turki Utsmani yang menaklukkan Kekaisaran Romawi Timur. Mempunyai kepakaran dalam bidang ketentaraan, sains, matematika & menguasai 7 bahasa yaitu Bahasa Arab, Latin, Yunani, Serbia, Turki, Persia dan Israil. Beliau tidak pernah meninggalkan Shalat fardhu, Shalat Sunat Rawatib dan Shalat Tahajjud sejak baligh. Beliau wafat pada 3 Mei 1481 kerana sakit gout sewaktu dalam perjalanan jihad menuju pusat Imperium Romawi Barat di Roma, Italia. Dari sudut pandang Islam, ia dikenal sebagai seorang pemimpin yang hebat, pilih tanding, dan tawadhu'' setelah Sultan Salahuddin Al-Ayyubi (pahlawan Islam dalam perang Salib) dan Sultan Saifuddin Mahmud Al-Qutuz (pahlawan Islam dalam peperangan di''Ain Al-Jalut" melawan tentara Mongol).


Usaha Sultan dalam Menaklukan Konstantinopel
Istanbul atau yang dulu dikenal sebagai Konstantinopel, adalah salah satu Bandar termasyhur dunia. Bandar ini tercatat dalam tinta emas sejarah Islam khususnya pada masa Kesultanan Utsmaniyah, ketika meluaskan wilayah sekaligus melebarkan pengaruh Islam di banyak negara. Bandar ini didirikan tahun 330 M oleh Maharaja Bizantium yakni Constantine I. Kedudukannya yang strategis, membuatnya punya tempat istimewa ketika umat Islam memulai pertumbuhan di masa Kekaisaran Bizantium. Rasulullah Shallallahu ''Alaihi Wasallam juga telah beberapa kali memberikan kabar gembira tentang penguasaan kota ini ke tangan umat Islam seperti dinyatakan oleh Rasulullah Shallallahu ''Alaihi Wasallam pada perang Khandaq.

Para khalifah dan pemimpin Islam pun selalu berusaha menaklukkan Konstantinopel. Usaha pertama dilancarkan tahun 44 H di zaman Mu''awiyah bin Abi Sufyan Radhiallahu ''Anhu. Akan tetapi, usaha itu gagal. Upaya yang sama juga dilakukan pada zaman Khilafah Umayyah. Di zaman pemerintahan Abbasiyyah, beberapa usaha diteruskan tetapi masih menemui kegagalan termasuk di zaman Khalifah Harun al-Rasyid tahun 190 H. Setelah kejatuhan Baghdad tahun 656 H, usaha menawan Kostantinopel diteruskan oleh kerajaan-kerajaan kecil di Asia Timur (Anatolia) terutama Kerajaan Seljuk. Pemimpinnya, Alp Arselan (455-465 H/1063-1072 M) berhasil mengalahkan Kaisar Roma, Dimonos (Romanus IV/Armanus), tahun 463 H/1070 M. Akibatnya sebagian besar wilayah Kekaisaran Roma takluk di bawah pengaruh Islam Seljuk.

Awal kurun ke-8 hijriyah, Daulah Utsmaniyah mengadakan kesepakatan bersama Seljuk. Kerjasama ini memberi nafas baru kepada usaha umat Islam untuk menguasai Konstantinopel. Usaha pertama dibuat di zaman Sultan Yildirim Bayazid saat dia mengepung bandar itu tahun 796 H/1393 M. Peluang yang ada telah digunakan oleh Sultan Bayazid untuk memaksa Kaisar Bizantium menyerahkan Konstantinople secara aman kepada umat Islam. Akan tetapi, usahanya menemui kegagalan karena datangnya bantuan dari Eropa dan serbuan bangsa Mongol di bawah pimpinan Timur Lenk.

Selepas Daulah Utsmaniyyah mencapai perkembangan yang lebih maju dan terarah, semangat jihad hidup kembali dengan nafas baru. Hasrat dan kesungguhan itu telah mendorong Sultan Murad II (824-863 H/1421-1451 M) untuk meneruskan usaha menaklukkan Kostantinopel. Beberapa usaha berhasil dibuat untuk mengepung kota itu tetapi dalam masa yang sama terjadi pengkhianatan di pihak umat Islam. Kaisar Bizantium menabur benih fitnah dan mengucar-kacirkan barisan tentara Islam. Usaha Sultan Murad II tidak berhasil sampai pada zaman anak beliau, Sultan Muhammad Al-Fatih (Mehmed II), sultan ke-7 Daulah Utsmaniyyah.

Semenjak kecil, Sultan Muhammad Al-Fatih telah mencermati usaha ayahnya menaklukkan Konstantinopel. Bahkan beliau mengkaji usaha-usaha yang pernah dibuat sepanjang sejarah Islam ke arah itu, sehingga menimbulkan keinginan yang kuat baginya meneruskan cita-cita umat Islam. Ketika beliau naik tahta pada tahun 855 H/1451 M, dia telah mulai berpikir dan menyusun strategi untuk menawan kota bandar tadi. Kekuatan Sultan Muhammad Al-Fatih terletak pada ketinggian pribadinya. Sejak kecil, dia dididik secara intensif oleh para ''ulama terulung di zamannya. Di zaman ayahnya, yaitu Sultan Murad II, Asy-Syeikh Muhammad bin Isma''il Al-Kurani telah menjadi murabbi Amir Muhammad (Al-Fatih). Sultan Murad II telah menghantar beberapa orang ''ulama untuk mengajar anaknya sebelum itu, tetapi tidak diterima oleh Amir Muhammad. Lalu, dia menghantar Asy-Syeikh Al-Kurani dan memberikan kuasa kepadanya untuk memukul Amir Muhammad jika membantah perintah gurunya.

Waktu bertemu Amir Muhammad dan menjelaskan tentang hak yang diberikan oleh Sultan, Amir Muhammad tertawa. Dia lalu dipukul oleh Asy-Syeikh Al-Kurani. Peristiwa ini amat berkesan pada diri Amir Muhammad lantas setelah itu dia terus menghafal Al-Qur''an dalam waktu yang singkat. Di samping itu, Asy-Syeikh Aaq Samsettin (Syamsuddin) merupakan murabbi Sultan Muhammad Al-Fatih yang hakiki. Dia mengajar Amir Muhammad ilmu-ilmu agama seperti Al-Qur''an, hadits, fiqih, bahasa (Arab, Parsi dan Turki), matematika, falak, sejarah, ilmu peperangan dan sebagainya.

Syeikh Aaq Syamsudin lantas meyakinkan Amir Muhammad bahwa dia adalah orang yang dimaksudkan oleh Rasulullah Shallallahu ''Alaihi Wasallam di dalam hadits pembukaan Kostantinopel. 

Hari Jumat, 6 April 1453 M, Muhammad II bersama gurunya Syeikh Aaq Syamsudin, beserta tangan kanannya Halil Pasha dan Zaghanos Pasha merencanakan penyerangan ke Konstantinopel dari berbagai penjuru benteng kota tersebut. Dengan berbekal 250.000 ribu pasukan dan meriam -teknologi baru pada saat itu- Para mujahid lantas diberikan latihan intensif dan selalu diingatkan akan pesan Rasulullah Shallallahu ''Alaihi Wasallam terkait pentingnya Konstantinopel bagi kejayaan Islam. 

Muhammad II mengirim surat kepada Paleologus untuk masuk islam atau menyerahkan penguasaan kota secara damai dan membayar upeti atau pilihan terakhir yaitu perang. Constantine menjawab bahwa dia tetap akan mempertahankan kota dengan dibantu Kardinal Isidor, Pangeran Orkhan dan Giovani Giustiniani dari Genoa.


Constantine XI

Setelah proses persiapan yang teliti, akhirnya pasukan Sultan Muhammad Al-Fatih tiba di kota Konstantinopel pada hari Kamis 26 Rabiul Awal 857 H atau 6 April 1453 M. Di hadapan tentaranya, Sultan Al-Fatih lebih dahulu berkhutbah mengingatkan tentang kelebihan jihad, kepentingan memuliakan niat dan harapan kemenangan di hadapan Allah Subhana Wa Ta''ala. Dia juga membacakan ayat-ayat Al-Qur''an mengenainya serta hadis Nabi Shallallahu ''Alaihi Wasallam tentang pembukaan kota Konstantinopel. Ini semua memberikan semangat yang tinggi pada Bala tentera dan lantas mereka menyambutnya dengan zikir, pujian dan doa kepada Allah Subhana Wa Ta'ala.


Kota dengan benteng >10m tersebut memang sulit ditembus, selain di sisi luar benteng pun dilindungi oleh parit 7m. Dari sebelah barat pasukan Artileri harus membobol benteng dua lapis, dari arah selatan Laut Marmara pasukan laut Turki harus berhadapan dengan pelaut Genoa pimpinan Giustiniani dan dari arah timur Armada laut harus masuk ke selat sempit Golden Horn yang sudah dilindungi dengan rantai besar hingga kapal perang ukuran kecil pun tak bisa lewat.

Berhari-hari hingga berminggu-mingGu benteng Byzantium tak bisa jebol, kalaupun runtuh membuat celah maka pasukan Constantine langsung mempertahankan celah tsb dan cepat menutupnya kembali. Usaha lain pun dicoba dengan menggali terowongan di bawah benteng, cukup menimbulkan kepanikan kota, namun juga gagal.


Hingga akhirnya sebuah ide yang terdengar bodoh dilakukan hanya dalam waktu semalam. Salah satu pertahanan yang agak lemah adalah melalui Teluk Golden Horn yang sudah dirantai. Ide tersebut akhirnya dilakukan, yaitu dengan memindahkan kapal-kapal melalui darat untuk menghindari rantai penghalang, hanya dalam semalam dan 70-an kapal bisa memasuki wilayah Teluk Golden Horn (ini adalah ide ”tergila” pada masa itu namun Taktik ini diakui sebagai antara taktik peperangan (warfare strategy) yang terbaik di dunia oleh para sejarawan Barat sendiri).


70 kapal di tarik melewati bukit di daerah Galata untuk masuk ke Teluk Golden Horn yang di hadang rantai.


Rantai yang menghalangi kapal masuk ke Teluk Golden Horn. (koleksi Museum Hagia Sophia)


Rantai yang melindungi pintu masuk ke Teluk Golden Horn


Sultan Muhammad Al-Fatih pun melancarkan serangan besar-besaran ke benteng Bizantium di sana. Takbir "Allahu Akbar, Allahu Akbar!" terus membahana di angkasa Konstantinopel seakan-akan meruntuhkan langit kota itu. Pada 27 Mei 1453, Sultan Muhammad Al-Fatih bersama tentaranya berusaha keras membersihkan diri di hadapan Allah Subhana Wa Ta''ala. Mereka memperbanyak shalat, doa, dan dzikir. Hingga tepat jam 1 pagi hari Selasa 20 Jumadil Awal 857 H atau bertepatan dengan tanggal 29 Mei 1453 M, setelah sehari istirahat perang, pasukan Turki Utsmani dibawah komando Sultan Muhammad II kembali menyerang total, diiringi hujan dengan tiga lapis pasukan, irregular di lapis pertama, Anatolian army di lapis kedua dan terakhir pasukan elit Yanisari. 

Giustiniani sudah menyarankan Constantine untuk mundur atau menyerah tapi Constantine tetap konsisten hingga gugur di peperangan. Kabarnya Constantine melepas baju perang kerajaannya dan bertempur bersama pasukan biasa hingga tak pernah ditemukan jasadnya. Giustiniani sendiri meninggalkan kota dengan pasukan Genoa-nya. Kardinal Isidor sendiri lolos dengan menyamar sebagai budak melalui Galata, dan Pangeran Orkhan gugur di peperangan.


Ottoman Siege : Pasukan Turki Utsmani yang sangat canggih di zamannya dengan teknologi Meriam Terbesar di zamannya



The Great Turkish Bombard

Para mujahidin diperintahkan supaya meninggikan suara takbir kalimah tauhid sambil menyerang kota. Tentara Utsmaniyyah akhirnya berhasil menembus kota Konstantinopel melalui Pintu Edirne dan mereka mengibarkan bendera Daulah Utsmaniyyah di puncak kota. Kesungguhan dan semangat juang yang tinggi di kalangan tentara Al-Fatih, akhirnya berjaya mengantarkan cita-cita mereka.


Konstantinopel telah jatuh, penduduk kota berbondong-bondong berkumpul di Hagia Sophia/ Aya Sofia, dan Sultan Muhammad II memberi perlindungan kepada semua penduduk, siapapun, baik Yahudi maupun Kristen karena mereka (penduduk) termasuk non muslim dzimmy (kafir yang harus dilindungi karena membayar jizyah/pajak), muahad (yang terikat perjanjian), dan musta’man (yang dilindungi seperti pedagang antar negara) bukan non muslim harbi (kafir yang harus diperangi). Konstantinopel diubah namanya menjadi Islambul (Islam Keseluruhannya). Hagia Sophia pun akhirnya dijadikan masjid dan gereja-gereja lain tetap sebagaimana fungsinya bagi penganutnya.


Toleransi tetap ditegakkan, siapa pun boleh tinggal dan mencari nafkah di kota tersebut. Sultan kemudian membangun kembali kota, membangun sekolah gratis, siapapun boleh belajar, tak ada perbedaan terhadap agama, membangun pasar, membangun perumahan, membangun rumah sakit, bahkan rumah diberikan gratis bagi pendatang di kota itu dan mencari nafkah di sana. Hingga akhirnya kota tersebut diubah menjadi Istanbul, dan pencarian makam Abu Ayyub dilakukan hingga ditemukan dan dilestarikan. Dan kini Hagia Sophia sudah berubah menjadi museum.

Friday, June 1, 2012

Ibnu Bajjah: Si Anak Emas Di Era Kejayaan Islam Spanyol


'Avempace''. Begitulah ilmuwan Barat biasa menyebut Ibnu Bajjah, ilmuwan Muslim terkemuka di era kejayaan Islam Spanyol. Ziaduddin Sardar dalam bukunya, Science in Islamic Philosopy, menabalkan Ibnu Bajjah sebagai sarjana Muslim multitalenta. Ibnu Bajjah dikenal sebagai seorang astronom, musisi, dokter, fisikawan, psikolog, pujangga, filsuf, dan ahli logika serta matematikus.
Sejatinya, Ibnu Bajjah bernama Abu-Bakr Muhammad Ibnu Yahya Ibnu Al-Sayigh. Namun, ia lebih populer dengan panggilan Ibnu Bajjah yang berarti "anak emas". Sang ilmuwan agung ini terlahir di Saragosa, Spanyol, tahun 1082 M. Ibnu Bajjah mengembangkan beragam ilmu pengetahuan di zaman kekuasaan Dinasti Murabbitun.

Ibnu Bajjah dikenal sebagai penyair yang hebat. Pamornya sebagai seorang sastrawan dan ahli bahasa begitu mengilap. Salah satu bukti kehebatannya dalam bidang sastra dibuktikannya dengan meraih kemenangan dalam kompetisi puisi bergengsi di zamannya. Emilio Gracia Gomes dalam esainya bertajuk, Moorish Spain, mencatat Ibnu Bajjah sebagai seorang sastrawan hebat.
Menurut seorang penulis kontemporer, Ibnu Khaqan, selain dikenal  sebagai seorang penyair, Ibn Bajjah juga dikenal sebagai musisi. Ia piawai bermain musik, terutama gambus. Yang lebih mengesankan lagi, Ibnu Bajjah adalah ilmuwan yang hafal Alquran. Selain menguasai beragam ilmu, Ibnu Bajjah pun dikenal pula sebagai politikus ulung.
Kehebatannya dalam berpolitik mendapat perhatian dari Abu Bakar Ibrahim, gubernur Saragosa. Ia pun diangkat sebagai menteri semasa Abu Bakar Ibrahim berkuasa di Saragosa.Setelah itu, selama 20 tahun, Ibnu Bajjah pun diangkat menjadi menteri oleh Yahya ibnu Yusuf Ibnu Tashufin, saudara Sultan Dinasti Murrabitun, Yusuf Ibnu Tashufin.
Kehebatannya dalam filasat setara dengan Al-Farabi ataupun Aristoteles. Pemikirannya tentang filsafat sangat memengaruhi Ibnu Rusyd dan Albertus Magnus. Ibnu Bajjah menemukan gagasan filsafat ketuhanan. Ia menetapkan manusia boleh berhubungan dengan akal fa'al melalui perantaraan ilmu pengetahuan dan pembangunan potensi manusia.
Menurutnya, manusia boleh mendekati Tuhan melalui amalan berpikir dan tidak semestinya melalui amalan tasawuf yang dikemukakan Imam Al-Ghazali. Dengan ilmu dan amalan berpikir tersebut, segala keutamaan dan perbuatan moral dapat diarahkan untuk memimpin serta menguasai jiwa. Ia meyakini usaha ini dapat menumpas sifat hewani yang bersarang dalam hati dan diri manusia.
Pandangan filsuf multitalenta ini dipengaruhi oleh ide-ide Al-Farabi. Ia menuangkannya dalam Risalah //al-Wida// dan Kitab Tadbir al-Muttawwahid. Di dalam risalah dan kitab tersebut terlihat jelas pembelaannya terhadap karya-karya Al-Farabi dan Ibnu Sina. Sebagian pemikir mengatakan bahwa Kitab Tadbir al-Muttawwahid sama dengan buku al-Madinah al'Fadhilah yang ditulis Al-Farabi.
Al-Farabi dan Ibnu Bajjah meletakkan ilmu untuk mengatasi segala-galanya. Mereka hampir sependapat bahwa akal dan wahyu merupakan satu hakikat yang padu. Upaya untuk memisahkan kedua-duanya hanya akan melahirkan sebuah masyarakat dan negara yang pincang. Oleh sebab itu, akal dan wahyu harus menjadi dasar dan asas pembinaan sebuah negara serta masyarakat yang bahagia.
Ibnu Bajjah pun sangat menguasai logika. Menurutnya, sesuatu yang dianggap ada itu sama benar-benar ada atau tidak ada bergantung pada yang diyakini ada atau hanyalah suatu kemungkinan. Justru, apa yang diyakini itulah sebenarnya satu kebenaran dan sesuatu kemungkinan itu boleh jadi mungkin benar dan tidak benar.
Kenyataannya, banyak perkara di dunia yang tidak dapat diuraikan menggunakan logika. Jadi, Ibnu Bajjah belajar ilmu-ilmu lain untuk membantunya memahami hal-hal yang berkaitan dengan metafisika, seperti ilmu sains dan fisika.

Ibnu Bajjah juga terkenal dengan ungkapan yang menyebut manusia sebagai ''makhluk sosial''. Pendapat itu dilontarkan jauh sebelum sarjana Barat mencetuskannya. Ia pun telah menguraikan konsep masyarakat madani dalam tulisannya pada abad ke-11 M. Kehebatannya dalam berbagai ilmu telah membuat banyak kalangan benci dan iri. Ia pun akhirnya meninggal dunia akibat diracun pada 1138 M.
Karya besar
Sebagai ilmuwan agung, Ibnu Bajjah sangat produktif dan banyak menghasilkan beragam karya. Karya-karya Ibnu Bajjah yang ditulis dalam bahasa Arab banyak memengaruhi peradaban Barat. Betapa tidak, buah pikirnya banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Yahudi dan Latin. Kini, manuskrip asli dan terjemahannya masih tersimpan di Perpustakaan Bodlein, Perpustakaan Berlin, dan Perpustakaan Escurial (Spanyol).
Buah pikirnya yang paling populer adalah Risalah al-Wida. Dalam kitab itu, Ibnu Bajjah menceritakan tentang ketuhanan, kewujudan manusia, alam, dan uraian mengenai bidang perobatan. Karya Ibnu Bajjah lainnya yang berpengaruh adalah Kitab Tadbir al-Mutawahhid.
Kitab itu mengungkap pandangannya dalam bidang politik dan filsafat. Ia lebih menekankan kehidupan individu dalam masyarakat yang disebut Mutawahhid . Risalah Tadbir al-Mutawahhid itu diterjemahkan ke dalam bahasa Spanyol. Karya lainnya adalah risalah al-Ittisal al-Aql Bi al-Insan. Karya yang satu ini mengupas secara detail tentang hubungan akal dengan manusia.
Ibnu Bajjah juga telah menulis sebuah buku yang berjudul, Al-Nafs, yang membicarakan persoalan jiwa. Kitab itu juga menerangkan persoalan yang berkait tentang jiwa manusia dengan Tuhan dan pencapaian manusia yang tertinggi daripada kewujudan manusia yaitu kebahagiaan. Pembicaraan itu banyak dipengaruhi oleh gagasan pemikiran filsafat Yunani, seperti Aristoteles, Galenos, Al-Farabi, dan Al-Razi.
"Perpustakan Berlin menyimpan 24 risalah manuskrip karangan Ibnu Bajjah. Di antaranya ialah  Tardiyyah (syair-syair) Risalah  al-Akhlaq , Kitab  al-Nabat dan Risalah  al-Ghayah al-Insaniyyah ," ujar Carra dew Vaux. Ibnu Bajjah merupakan ilmuwan yang hebat dan sangat dihormati sepanjang sejarah. "Kedudukan Ibnu Bajjah setara dengan Ibnu Rusyd, Ibnu Sina dan Al-Farabi," kata Ibnu Khaldun.

Kontribusi Ibnu Bajjah dalam Bidang Sains

Astronomi
Ibnu Bajjah ternyata turut berperan dalam mengembangkan ilmu astronomi Islam. Seorang ilmuwan Yahudi dari Andalusia, Moses Maimonides, menyatakan bahwa Ibnu Bajjah telah mencetuskan sebuah model planet. ''Saya pernah mendengar Ibnu Bajjah telah menemukan sebuah sistem yang tak menyebut terjadinya epicycles. Saya belum pernah mendengar itu dari muridnya,'' ungkap Maimonides.
Selain itu, Ibnu Bajjah pun telah mengkritisi pendapat Aristoteles tentang Meteorologi. Ia bahkan telah mengungkapkan sendiri teorinya tentang Galaksi Bima Sakti. Ibnu Bajjah menegaskan, Galaksi Bima Sakti sebagai sebuah fenomena luar angkasa yang terjadi di atas bulan dan wilayah sub-bulan.
Pendapatnya itu dicatat dalam Ensiklopedia Filsafat Stanford sebagai berikut: ''Bima Sakti adalah cahaya bintang-bintang yang sangat banyak yang nyaris berdekatan satu dengan yang lainnya. Cahaya kumpulan bintang itu membentuk sebuah ''khayal muttasil'' (gambar yang berkelanjutan). Menurut Ibnu Bajjah, ''khayal muttasil'' itu sebagai hasil dari pembiasan (refraksi).'' Guna mendukung penjelasannya itu, Ibnu Bajjah pun melakukan pengamatan terhadap hubungan dua planet, yakni Yupiter dan Mars pada 500 H/1106 M.

Fisika
Dalam bidang fisika Islam, Ibnu Bajjah mengungkapkan hukum gerakan. Prinsip-prinsip yang dikemukakannya itu menjadi dasar bagi pengembangan ilmu mekanik modern. Pemikirannya dalam bidang fisika banyak memengaruhi fisikawan Barat abad pertengahan, seperti Galileo Galilei. Tak heran, jika hukum kecepatan yang dikemukakannya sangat mirip dengan yang dipaparkan Galilei.
Menurut Ibnu Bajjah: Kecepatan =  Gaya Gerak - Resistensi Materi. Ibnu Bajjah pun adalah fisikawan pertama yang mengatakan selalu ada gaya reaksi untuk setiap gaya yang memengaruhi. Ibnu Bajjah pun sangat memengaruhi pemikiran Thomas Aquinas mengenai analisis gerakan. Inilah salah satu bukti betapa peradaban barat banyak terpengaruh dengan sains yang dikembangkan ilmuwan Muslim.

Psikologi
Ibnu Bajjah pun juga sangat berjasa dalam mengembangkan psikologi Islam. Pemikirannya tentang studi psikologi didasarkan pada ilmu fisika. Dalam risalah yang ditulisnya berjudul, Recognition of the Active Intelligence, Ibnu Bajjah menulis inteligensia aktif adalah kemampuan yang paling penting bagi manusia. Dia juga menulis banyak hal tentang sensasi dan imajinasi.
''Pengetahuan tak dapat diperoleh dengan pikiran sehat saja, tapi juga dengan inteligensia aktif yang mengatur intelegensia alami,'' ungkap Ibnu Bajjah. Ia juga mengupas tentang jiwa. Bahkan, secara khusus Ibnu Bajjah menulis kitab berjudul, Al-Nafs, atau Jiwa. Dia juga membahas tentang kebebasan. Menurut dia, seseorang dikatakan bebas ketika dapat bertindak dan berpikir secara rasional.(www.suaramedia.com)

URGENSI IJTIHAD DALAM PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA



A.   Pendahuluan
Bangsa Indonesia mulai bersentuhan dengan hukum Islam  seiring dengan masuknya
agama Islam ke Nusantara. Sejak saat itu sampai saat ini, Hukum Islam menjadi hukum yang
hidup (living law) dan menjiwai bangsa Indonesia, bukan hanya pada tataran simbol melainkan
juga pada tataran praktis.[2] Dan hal itu berlangsung ratusan tahun  sebelum kedatangan penjajah
Belanda atau Portugis terutama setelah umat Islam memegang tampuk kekuasaan politik yang
ditandai dengan berdirinya kerajaan muslim di Indonesia seperti Kerajaan Samudera Pasai,
Demak, Banten dan lainnya.
 Pada masa reformasi,  Hukum Islam diakui sebagai salah satu sub sistem yang
membentuk dan mempengaruhi sistem hukum Nasional disamping sistem Hukum Adat
(adatrecht) dan sistem Hukum Barat.[3] Oleh karena itu hukum Islam memiliki peran yang
cukup signifikan bagi pengembangan dan pembangunan Hukum Nasional. Muhsin menyebutkan
bahwa dari tiga sub sistem hukum Nasional yaitu sistem hukum Adat, sistem hukum Barat dan
sistem hukum Islam, maka sistem hukum Islam-lah yang memiliki kans yang sangat besar dalam
mewarnai dan mempengaruhi pembentukan  hukum Nasional. Hal ini disebabkan sistem hukum
Islam merupakan sistem hukum yang holistik dan lengkap mencakup seluruh aspek kehidupan
manusia. Disamping itu, secara historis dan sosiologis, bangsa Indonesia tidak bisa dilepaskan
dari hukum Islam karena umat Islam merupakan mayoritas penduduk Indonesia  yang dalam
kehidupan sehari-harinya tidak lepas dari pengamalan dan pelaksanaan hukum Islam. Sementara
itu hukum Barat  sudah tidak berkembang lagi sejak kemerdekaan Indonesia , sedangkan sistem
Hukum Adat  juga tidak memperlihatkan sumbangsih yang besar bagi pembangunan Hukum
Nasional[4]  Oleh karena itu, pembaruan dan pengembangan hukum Islam bagi umat Islam
Indonesia menjadi sebuah keniscayaan. Hukum Islam memiliki karakteristik tersendiri yaitu
bersifat ta'amul (sempurna), wasathiyah ( harmonis) dan harakah (dinamis).[5]
Harakah atau dinamis sebagai salah satu karakteristik hukum Islam mengindikasikan
kemampuan  hukum Islam dalam mengakomodir, merespon dan menjawab setiap persoalan baru
yang tidak terdapat hukumnya dalam sumber utama hukum Islam sebagai  konsekwensi logis
dari perubahan dan kemajuan sosial yang tak mungkin dielakkan. Hukum Islam elastis dan
mampu mengakomodir perubahan-perubahan kondisi sosial terutama dalam bidang muamalah.
Hukum Islam telah   menyiapkan pranata Ijtihad dengan berbagai macam metodenya sebagai
sebuah instrumen penemuan hukum/rechtsvinding dalam hukum Islam. Oleh karena itu dengan
adanya pranata Ijtihad ini, hukum Islam diyakini tidak akan mengalami apa yang dikenal dengan
istilah kekosongan hukum (rechtvacuum).
 
B.     Perubahan Sosial dan Implikasinya terhadap Pengembangan Hukum.
 
Manusia merupakan makhluk Allah yang paling mulia,  bahkan saking mulianya
manusia, segala sesuatu yang ada di bumi ini diciptakan dan ditundukkan oleh Allah agar dapat
dimampaatkan oleh manusia sebagai hamba dan khalifah-Nya.[6] Untuk melaksanakan tanggung
jawab sebagai hamba dan khalifah-Nya, maka Allah memberikan karunia kepada manusia yang
tidak diberikan kepada makhluk lainnya yaitu akal pikiran. Dengan akal pikiran tersebut,  
manusia mampu berkembang dan  mencapai kemajuan yang tidak pernah terbayangkan oleh
manusia sebelumnya baik dalam bidang ilmu pengetahuan maupun dalam bidang teknologi.
 Kemajuan manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi  memberikan dampak
yang sangat signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan manusia baik dampak positip maupun
dampak negatip.  Dampak positip dari kemajuan iptek adalah kehidupan semakin serba mudah
dan serba cepat (instan)  tetapi di sisi lain juga melahirkan  problema dan masalah yang sangat komplek. Sehingga untuk menjawab dan merespon masalah-masalah tersebut diperlukan hukum
yang akomodatif terhadap perubahan dan kemajuan zaman.  
Dalam kondisi seperti ini, apabila hukum yang ada dan sedang berlaku (ius
constitutum) tidak mampu memberikan jawaban atas setiap persoalan yang baru, maka akan
ditemukan adanya celah-celah kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang selanjutnya akan
menimbulkan kondisi yang anarkis. Oleh karena itu, hukum dituntut untuk adaptip dan dinamis
mengikuti dan menjawab tantangan zaman.   Hakim dan para praktisi yang bergelut di bidang
hukum  ditantang untuk mampu mengisi kekosongan tersebut baik dengan cara menemukan
ataupun menciptakan hukum.
Hakim, sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya,   bukan hanya menjadi mulut
atau corong undang-undang (baouche de lalor), tetapi seorang hakim juga dituntut harus mampu
menemukan hukum  (rechtsvinding) dan menciptakan hukum (rechtschepping)[7] dengan
menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, tentunya dalam hal ini tanpa
mengesampingkan kepastian hukum itu sendiri.
Bagi setiap hakim dan orang yang concern terhadap perkembangan hukum Islam
dalam merespon dan mengakomodir perubahan dan kemajuan zaman tersebut, telah tersedia
suatu  instrumen penemuan hukum yang disebut dengan ijtihad.
 
C.    Ijtihad suatu upaya  Pengembangan  Hukum Islam
Dalam filsafat hukum Islam dikenal adanya term mashadir al-ahkam (sumber-sumber
hukum) yang secara struktural meliputi; al-Qur’an, al-Hadits dan Ijtihad. Pengakuan atas Ijtihad
sebagai suatu sumber hukum didasarkan atas hadits yang diriwayatkan oleh Mu’adz bin Jabal
pada saat diutus oleh Nabi menjadi Gubernur Syam. Sebelum pengangkatan tersebut ,Nabi
melakukan Fit and profertest untuk menguji kelayakan Muadz dalam menjabat gubernur Syam.
Hadits tersebut berbunyi:
ذ ان ر ل ا ا
و ا ا
& ل آ
$ #"!  اذا ض
&! ء & ل ا&!   '. ب ا & ل , ن #0/ , آ. ب ا & ل , +*( ر ل ا  & ل , ن #0/ , *(
ر ل ا & ل ا .7/ رأ5 و4 ا & ل ,! ب ر ل ا   /ر3 و & ل ا 2 / و,1 ر ل ر ل ا
8 5  ر ل ا ]8[
 
Artinya: "Dari Mu'adz bin Jabal bahwasanya Rasululloh SAW, ketika mengutusnya
ke Yaman Bersabda: "bagaimana kamu menetapkan hukum jika diajukan kepadamu sesuatu
yang harus diputuskan, Muadz menjawab saya akan memutuskan berdasarkan kitab Allah,
Rasulullah berkata:"jika kamu tidak menemukan dalam kitab Allah ? Muadz menjawab: "saya
akan memutus berdasarkan sunnah Rasulullah. Rasululloh berkata: "jika kamu tidak
menemukan dalam sunnah Rasululloh, Muadz menjawab saya akan berijtihad dengan
pendapatku dan dengan seluruh kemampuanku. Maka Rasulullah merasa lega dan berkata:
Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah (muadz) dalam hal
yang diridhoi oleh Rasulullah..
Hadits ini oleh para ulama dijadikan  dasar pijakan eksistensi ijtihad  sebagai sumber
dalam tatanan hukum Islam dan menggambarkan sumber  hukum Islam secara hirearkis  yang
meliputi al-Qur'an, Hadits dan Ijtihad.
Ijtihad secara bahasa terambil dari kata al-Jahdu dan al-Juhd yang artinya kekuatan,
kemampuan, usaha sungguh-sungguh, kesukaran, kuasa  dan daya.[9] Ijtihad dalam arti luas
adalah mengarahkan segala kemampuan dan usaha untuk mencapai sesuatu yang diharapkan.
[10]Seakar dengan kata ijtihad adalah jihad dan mujahadah. Dimana ketiga term tersebut pada
intinya adalah mencurahkan segenap daya dan kemampuan dalam rangka menegakkan agama
Allah meski lapangannya berbeda. Ijtihad lebih bersifat upaya sungguh-sungguh   yang
dilakukan seseorang  yang telah memenuhi persyaratan dengan penalaran dan akalnya  dalam
rangka mencari dan menemukan hukum yang tidak ditegaskan secara jelas dalam Alqur'an
maupun al-Hadits dan orang yang melakukan hal tersebut dikenal dengan sebutan mujtahid.
Jihad titik tekannya adalah upaya sungguh-sungguh dengan fisik dan materil  dalam menegakkan
kalimah Allah dengan cara-cara dan bentuk-bentuk yang tidak terbatas dan orangnya dikenal dengan sebutan mujahid. Sedangkan mujahadah menitik beratkan pada upaya sungguh-sungguh
dengan hati dalam melawan dorongan dan hasrat nafsu agar mau tunduk melaksanakan perintahperintah  Allah dan menjauhi larangan-Nya, orang yang melakukan hal tersebut seringkali di
sebut salik atau murid.
Para ulama mendefinisikan Ijtihad sebagai usaha  dan upaya sungguh-sungguh seseorang
(beberapa orang) ulama yang memiliki syarat-syarat tertentu, untuk merumuskan kepastian atau
penilaian hukum mengenai sesuatu (atau beberapa) perkara, yang tidak terdapat kepastian
hukumnya secara eksplisit dan tegas  baik dalam al-Quran maupun dalam al-Hadis.
Ijtihad tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.  Ada beberapa kriteria kemampuan
yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan berijtihad:  pertama, mengetahui dan
memahami makna ayat-ayat hukum yang terdapat dalam  Alqur'an dan al-Hadits.  Kedua,
mengetahui bahasa Arab.  Ketiga, mengetahui metodologi qiyas dengan baik.  Keempat,
mengetahui  nasikh dan  mansukh.  Kelima, mengetahui kaidah-kaidah ushul dengan baik dan
dasar-dasar pemikiran yang mendasari rumusan-rumusan kaidah tersebut. Keenam, mengetahui
maqashid al-ahkam.[11]
Disamping itu, ijtihad hanya dapat dilakukan pada lapangan atau medan tertentu yaitu:
pertama, dalil-dalil yang  qath'i wurud-nya   dhani dalalah-nya.  Kedua, dalil-dalil yang  dhani
wurud-nya qath'i dalalah-nya. Ketiga, dalil-dalil yang dhanni wurud dan dalalah-nya. Keempat,
terhadap kasus-kasus yang tidak ada hukumnya.[12] Oleh karena itu, Ijtihad tidak dapat
dilakukan terhadap kasus-kasus yang sudah secara tegas disebutkan hukumnya oleh dalil-dalil
yang qath'i wurud dan dalalah-nya.
Oleh karena itu, tidak setiap hasil ijtihad  dapat dijadikan sumbangan dalam pembaruan
hukum Islam dan mendapatkan legitimasi dari para hukum Islam kecuali apabila memperhatikan
dua hal pokok tersebut diatas yaitu: pertama, pelaku pembaharuan hukum Islam adalah orang
yang memenuhi kualitas sebagai mujtahid. Kedua,  pembaruan itu dilakukan di tempat-tempat
ijtihad yang di benarkan oleh syara'.[13]
A. Dzajuli menyebutkan ada tiga macam cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad,
yaitu:  pertama, dengan memperhatikan kaidah-kaidah bahasa (linguistik).  Kedua, dengan
menggunakan kaidah qiyas (analogi) dengan memperhatikan asal, cabang, hukum asal dan illat
hukum. Ketiga, dengan memperhatikan semangat ajaran Islam atau roh syari'ah. Oleh karena itu, dalam hal ini, kaidah-kaidah  kulliyah Ushul Fiqh, kaidah-kaidah  kulliyyah fiqhiyyah, prinsipprinsip umum hukum Islam dan dalil-dalil  kulli  sangat menentukan. Dalam hal ini bisa
menempuh cara-cara  istishlah, istishab, maslahah mursalah, sadz dzari'ah, istihsan dan
sebagainya. [14]
Dari pemaparan diatas, nampak sekali bahwa ijtihad memiliki peranan yang sangat besar
dalam pembaruan hukum Islam. Pembaruan tidak mungkin dapat dilaksanakan tanpa ada
mujtahid yang memenuhi syarat untuk melaksanakannya. Antara pembaruan dan ijtihad ibarat
dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, saling mengisi dan melengkapi. Jika proses
ijtihad dapat dilaksanakan dalam proses pembaharuan hukum Islam secara benar, maka hukumhukum yang dihasilkan dari proses ijtihad akan benar pula.[15]