Tanah/lahan merupakan suatu rahmat dan anugerah dari
Allah SWT yang sengaja diciptakan untuk tempat bermukimnya mahluk hidup dalam
melangsungkan kehidupannya.
Pengertian ini memberikan makna bahwa manusia sebagai
mahluk hidup sangat membutuhkan tanah/lahan, baik digunakan sebagi tempat
tinggal, tempat bercocok tanam, maupun untuk tempat usaha lainnya, sementara
persediaan lahan yang ada sangat terbatas. Oleh karena itu ada kecenderungan
bahwa setiap orang berusaha menguasai dan mempertahankan bidang-bidang
tanah/lahan tertentu termasuk mengusahakan status hak kepemilikannya.
Dalam sistem hukum Agraria di Indonesia dikenal ada
beberapa macam hak penguasaan atas tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1961 tentang Pokok Agraria, yaitu antara lain: Hak
milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka
tanah, hak memungut hasil hutan.
Pada dasarnya istilah “sertifikat” itu sendiri berasal
dari bahasa Inggris (certificate) yang berarti ijazah atau Surat
Keterangan yang dibuat oleh Pejabat tertentu. Dengan pemberian surat
keterangan berarti Pejabat yang bersangkutan telah memberikan status tentang
keadaan seseorang.
Istilah “Sertifikat Tanah” dalam bahasa Indonesia
diartikan sebagai surat keterangan tanda bukti pemegang hak atas tanah dan
berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dengan penerbitan sertifikat hak
atas tanah bahwa telah menerangkan bahwa seseorang itu mempunyai hak atas suatu
bidang tanah, ataupun tanah seseorang itu dalam kekuasaan tanggungan, seperti
sertifikat Hipotek atau Kreditverband, berarti tanah itu terikat dengan
Hipotek atau Kreditverband (Budi Harsono:1998).
Pengertian Sertifikat Tanah dapat dilihat dasarnya
yaitu dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19, menyebutkan bahwa:
Ayat (1) Untuk menjamin kepastian hukum
oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia
menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (2)
Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi :
a. Pengukuran,
pemetaan dan pembukuan tanah
b. Pendaftaran
hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
c. Pemberian
surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
Dengan berdasar ketentuan Pasal 19 UUPA, khususnya
ayat (1) dan (2), dapat diketahui bahwa dengan pendaftaran tanah/pendaftaran
hak-hak atas tanah, sebagai akibat hukumnya maka pemegang hak yang bersangkutan
akan diberikan surat tanda hak atas tanah dan berlaku sebagai alat pembuktian
yang kuat terhadap pemegang hak atas tanah tersebut.
Sertifikat Tanah atau Sertifikat Hak Atas Tanah atau
disebut juga Sertifikat Hak terdiri salinan Buku Tanah dan Surat Ukur yang
dijilid dalam 1 (satu) sampul. Sertifikat tanah memuat:
a. Data fisik:
letak, batas-batas, luas, keterangan fisik tanah dan beban yang ada di atas
tanah;
b. Data
yuridis: jenis hak (hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai,
hak pengelolaan) dan siapa pemegang hak.
Istilah “sertifikat” dalam hal dimaksud sebagai surat
tanda bukti hak atas tanah dapat kita temukan di dalam Pasal 13 ayat (3) dan
(4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961, bahwa:
Ayat (3) Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur
setelah dijahit secara bersama-sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya
ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut Sertifikat dan
diberikan kepada yang berhak”.
Ayat (4) Sertifikat tersebut pada ayat (3)
pasal ini adalah surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19
Undang-Undang Pokok Agraria”.
Serifikat hak atas tanah ini diterbitkan oleh Kantor
Agraria Tingkat II (Kantor Pertanahan) seksi pendaftaran tanah. Pendaftaran itu
baik untuk pendaftaran pertama kali (recording of title) atau pun
pendaftaran berkelanjutan (continious recording) yang dibebankan oleh
kekuasaan hak menguasai dari negara dan tidak akan pernah diserahkan kepada
instansi yang lain. Sertifikat tanah yang diberikan itu dapat berfungsi sebagai
alat bukti hak atas tanah, apabila dipersengketakan.
Berdasarkan keadaan bahwa pada saat ini banyak terjadi
sengketa di bidang pertanahan, sehingga menuntut peran maksimal dan
profesionalisme yang tinggi dari petugas Kantor Pertanahan yang secara
eksplisit tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan waktu untuk
menyelesaikan proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan maupun pengenaan
sanksi kepada petugas Kantor Pertanahan apabila melakukan kesalahan dalam
pelaksanaan seluruh dan atau setiap proses dalam pendaftaran tanah. Hal ini
erat kaitannya dengan hakikat dari sertifikat tanah itu sendiri, yaitu:
- Memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak baik
oleh manusia secara perorangan maupun suatu badan hukum;
- Merupakan alat bukti yang kuat bahwa subjek hukum
yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah pemegang hak sesungguhnya,
sebelum dibuktikan sebaliknya atau telah lewat jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak penerbitan sertifikat tanah;
- Memberikan kepastian mengenai subjek dan objek
hak atas tanah serta status hak atas tanah tersebut.